Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi
guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang
dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa
penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah
ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.
Salah
satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah
proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah
pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Pedoman
ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan
sertifikasi guru melalui PPGJ di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat
Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK),
dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur
daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait
dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Terimakasih
kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah
berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ ini. (Sambutan Kepala BPSDMP-PMP : Bpk. Syawal Gultom).
Dan perlu kita ketahui bahwa ada beberapa Buku Pedoman Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun
2015 terdapat 3 macam, yaitu :
1. Buku
1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru
Dalam Jabatan Tahun 2015
2. Buku
2 Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan Tahun 2015, dan
3.
Buku
3 Pedoman Penyusunan dan Penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Download selengkapnya Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015, silahkan unduh langsung dari laman http://sergur.kemdiknas.go.id, atau dapat juga didownload pada links alternatif ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2015"
Posting Komentar