Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program
pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan
sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per
orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN
Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun
Anggaran 2015.
Berikut Kriteria
Guru Penerima Tunjangan STF Tahun 2015 :
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari
24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan
Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai
dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok
pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan
telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi
S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan
tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk
mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6.
Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat
pendidik.
Untuk mengetahui Mekanisme
Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Dikdas,
dapat dibaca pada links artikel berikut.
Demikian informasi mengenai syarat dan kriteria penerima tunjangan fungsional bagi guru non PNS tahun 2015 jenjang pendidikan dasar yang admin share dari Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Syarat Kriteria Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Dikdas (Pendidikan Dasar)"
Posting Komentar