Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan
share informasi dari http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id, bahwasannya dalam
rangka strategi pemutahiran data dan pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI)
telah disusun langkah-langkah untuk mengantisipasinya.
Langkah-langkah
tersebut diwujudkan dalam sebuah program yang menjadi prioritas Direktorat PPTK
PAUD NI yakni NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu NIPTK
bagi Pamong Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD Guru TK Formal, Guru TK
Nonformal, Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, Pengawas TK, Kepala Sekolah
TK, instruktur kursus dan pengelola kursus.
Aplikasi
pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan kemudahan kepada
lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB
kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI.
Gambar : Alur
Pendataan PTK PAUD NI
|
Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy.
Langkah-langkah
kegiatan pendataan meliputi: (1) mendesain kegiatan pendataan, 2) Sosialisasi
dan ujicoba instrumen pendataan, (3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat
provinsi, kabupaten/kota,(4) Entry, validasi dan analisis, (5) Verifikasi data,
dan (6) Publikasi data PTK PAUD NI
kepada pemangku kepentingan.
Sebagai
lembaga yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan Alur Pendataan NIPTK Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal
dan Informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan
tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date,
sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan.
Jenis
ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini,
non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian
yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari: 1) Pamong Belajar; 2) Guru
PAUD; 3) Tutor Keaksaraan; 4) Instruktur
Kursus , dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan
informal yang terdiri dari: 1) Penilik; 2) Pengawas TK; 3) Kepala Sekolah TK;
4) TLD/FDI; 5) Pengelola PAUD; 6) Tenaga Administrasi; 7) Pengelola Program
Pendidikan Keaksaraan; 8) Pengelola Kursus; 9) Pengelola TK.
Target
sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian
pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang
terkini.
Aplikasi
NIPTK saat ini sudah dapat di akses melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan
password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim
verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
0 Komentar di "Alur Pendataan NIPTK PAUD NI (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini , Nonformal dan Informal)"
Posting Komentar