Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan surat edaran dari PDSP Nomor 4390/P3/LL/2014 yang ditujukan kepada Dirjen Pendis tentang Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi antara Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kemendikbud, dengan Sub Bagian Data dan informasi Kementerian Agama, dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang, Kemendikbud terkait pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama, disampaikan beberapa hal-hal penting sebagai berikut :
Berdasarkan surat edaran dari PDSP Nomor 4390/P3/LL/2014 yang ditujukan kepada Dirjen Pendis tentang Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi antara Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kemendikbud, dengan Sub Bagian Data dan informasi Kementerian Agama, dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang, Kemendikbud terkait pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama, disampaikan beberapa hal-hal penting sebagai berikut :
1.
Data
peserta didik yang belum memiliki NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di
bawah Kementerian Agama akan diberikan Penomoran NISN oleh PDSP terkait program
– program Pendidikan seperti Ujian Nasional (UN), Seleksi Masuk Perguruan
Tinggi Negeri (SNMPTN).
2.
Pengajuan
NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama untuk tingkat
6, 9, 12 dilakukan melalui pendataan Calon Peserta Ujian Nasional yang
dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang berkoordinasi dengan
Panitia Ujian Nasional tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah
berjalan.
3.
Pengajuan
NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama selain tingkat
6, 9, 12 dilakukan melalui Mekanisme Pendataan Kementerian Agama.
4.
Pengajuan
perubahan/edit nama dan tanggal lahir peserta didik yang telah memiliki NISN
melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, serta diverifikasi dan
validasi oleh operator Kantor Wilayah Provinsi melalui mekanisme yang telah
ditetapkan. (Operator harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan
dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/,
dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota).
5.
Untuk
meningkatkan layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014,
Pusat Data dan Statistik Pendidikan menyediakan layanan informasi melalui laman
http://un.data.kemdikbud.go.id,
dan helpdesk : Telp. 021-579 04 804, email: pdsp@kemdIkbud.go.id.
Download
surat edaran ini dari laman SDM PDSP Kemdikbud pada links berikut….
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 Komentar di "Cara/Mekanisme Pengajuan Dan Edit NISN Pada MI/MTs/MA (Satuan Pendidikan Di Bawah Kementerian Agama) Tahun 2015 "
Posting Komentar