Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Sejalan
dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah,
maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah . Kepala Sekolah
diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader.
Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila :
Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila :
1.
Memiliki
kejujuran dan integritas pribadi;
2.
Mendedikasikan
sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
3.
Memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
4.
Berusaha
mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
5.
Memiliki
standar yang tinggi dalam bekerja;
6.
Memiliki
motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang
tinggi;
7. Mencintai
dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam
perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/
pekerjaannya;
8.
Memiliki
pandangan jauh ke depan (visionary);
9.
Menjadi
agen perubahan;
10. Memiliki kode etik,
dan
11. Memiliki lembaga
profesi.
Berikut
Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional, Seorang
kepala sekolah profesional antara lain memiliki:
1.
Kejujuran;
2.
Kompetensi
yang tinggi;
3.
Harapan
yang tinggi (high expectation);
4.
Standar
kualitas kerja yang tinggi;
5.
Motivasi
yang kuat untuk mencapai tujuan;
6.
Integritas
yang tinggi;
7.
Komitmen
yang kuat;
8.
Etika
kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
9.
Kecintaan
terhadap profesinya;
10. Kemampuan untuk
berpikir strategis (strategic thinking);
dan
11. Memiliki pandangan
jauh ke depan (visionary).
Di
samping itu, Iklim, suasana, dan dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat
penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing
peserta didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi
dirinya.
Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis /Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal). Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis /Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal). Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Ciri-Ciri / Kriteria Kepala Sekolah Yang Profesional"
Posting Komentar