Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Peraturan sekolah yang berupa tata tertib sekolah merupakan kumpulan aturan–aturan yang dibuat secara tertulis dan mengikat di lingkungan sekolah.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa tata tertib sekolah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain sebagai aturan yang berlaku di sekolah agar proses pendidikan dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
Peraturan sekolah yang berupa tata tertib sekolah merupakan kumpulan aturan–aturan yang dibuat secara tertulis dan mengikat di lingkungan sekolah.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa tata tertib sekolah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain sebagai aturan yang berlaku di sekolah agar proses pendidikan dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
Berikut
contoh Tata Tertib Sekolah yang berlaku bagi seluruh peserta didik (siswa) :
I. WAKTU MASUK DAN
PULANG
1.
Hari
Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai belajar pagi pukul 6.30 – 12.40
2.
Khusus
Hari Jumat masuk pukul 6.30 -10.15.
3.
Siswa
kelas III dan IV masuk pukul 10.00-15.25.
4.
Untuk
Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas
dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan
menutup jendela terlebih dahulu.
5.
Sebelum
masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh
ketua kelas.
II. TATA TERTIB
BERPAKAIAN
1.
Senin
– Selasa, pakaian putih merah, berdasi, berlokasi, kaos kaki putih, sepatu
hitam, baju dimasukan. rok wanita dibawah betis.
2.
Rabu
, kelas I, II dan III Pakaian Pramuka Siaga, Kelas IV, V dan VI Pakaian Pramuka
Penggalang lengkap.
3.
Kamis,
baju batik dan bawahan putih, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukan.
4.
Jumat,
baju muslim batik warna hijau, bagi yang non muslim baju putih merah, kaos kaki
putih dan sepatu hitam.
5.
Sabtu,
pakaian senam dan membawa pakaian ekskul.
6.
Rambut
harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun
telinga.
III. TATA TERTIB
UPACARA BENDERA
1.
Semua
murid wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin.
2.
Pembina
upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/Salah satu Guru.
3.
Setiap
ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib.
4.
Petugas
upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
5.
Setiap
peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik.
6.
Selesai
upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
IV. TATA TERTIB KELAS
1.
Setelah
tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas;
2.
Siswa/siswi
diharuskan berdo'a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir
dipimpin oleh ketua kelas;
3.
10
menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera
menghubungi guru piket;
4.
Murid-murid
yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki
kelas;
5.
Anak
yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti
pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari
orang tua.
6.
Tugas
yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari
orang tua/wali dan Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
7.
Selama
belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
8.
Murid-murid
yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari
orang tua/wali atau pemberitahuanlewat telepon.
9.
Murid-murid
tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama
belajar kelompok.
10.
Selama
KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan
melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
11.
Murid-murid
wajib memiliki buku pelajaraan bagi yang mampu.
12.
Seluruh
murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk
meja-kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain.
13.
Kebersihan,
kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket
dan seluruh siswa.
V. TATA TERTIB 7 K
1.
Semua
murid wajib membuang sampah pada tempatnya.
2.
Murid
yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di
depan kelasnya.
3.
Tidak
boleh mencoret-coret meja – kursi pakai Tip-ex, menghapus papan absen kelas
tanpa seijin guru.
4.
Membuang
sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar
sekolah.
5.
Berperilaku
senyum, salam, sapa, sopan dan santun.
VI. LAIN-LAIN
1.
Murid-murid
tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas
saat belajar.
2.
Tidak
boleh merokok di sekolah dan dilingkungan sekolah.
3.
Dilarang
membawa dan minum minuman yang beralkohol.
4.
Tidak
diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.
VI. SANKSI ATAU
PELANGGARAN
1.
Murid
yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru
(peringatan pertama)
2.
Bagi
yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan
secara tertulis.
3.
Bagi
murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama
3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
4.
Sanksi
terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang
tua/wali murid.
…………………………….., ........
Kepala Sekolah,
……………………........
NIP.
Demikian
contoh tata tertib peserta didik / siswa di sekolah yang admin share dari Buku Kerja Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin… Salam
Edukasi…!
0 Komentar di "Contoh Peraturan Tata Tertib Peserta Didik / Siswa Di Sekolah"
Posting Komentar