Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam petunjuk teknis BOS SD-SMP 2015, telah diatur tentang kegiatan, pembelian barang/jasa, serta kegiatan operasional yang diperbolehkan dibiayai dari dana BOS 2015 yang terdiri dari 13 komponen.
Selain adanya ketentuan akan seluruh kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai dari BOS 2015, ada beberapa hal ataupun kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana BOS yang telah diterima oleh masing-masing sekolah.
Dalam petunjuk teknis BOS SD-SMP 2015, telah diatur tentang kegiatan, pembelian barang/jasa, serta kegiatan operasional yang diperbolehkan dibiayai dari dana BOS 2015 yang terdiri dari 13 komponen.
Selain adanya ketentuan akan seluruh kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai dari BOS 2015, ada beberapa hal ataupun kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana BOS yang telah diterima oleh masing-masing sekolah.
Berikut daftar kegiatan, pembelian
barang/jasa dan lain-lain yang tidak boleh (dilarang) menggunakan dana BOS untuk
hal-hal sebagai berikut:
1.
Disimpan
dengan maksud dibungakan;
2.
Dipinjamkan
kepada pihak lain;
3.
Membeli
software/perangkat lunak untuk
pelaporan keuangan BOS atau software
sejenis;
4. Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar,
misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi
/ Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru
yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6.
Membayar
bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli
pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan
inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;
8.
Digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.
Membangun
gedung/ruangan baru;
10. Membeli
Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung
proses pembelajaran;
11.
Menanamkan
saham;
12. Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai
kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya
membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara
keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait
program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD
Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian informasi mengenai larangan-larangan
yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana BOS 2015 berdasarkan Juknis BOS tahun anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Daftar Kegiatan Dan Pembelian Barang/Jasa Yang Dilarang (Tidak Diperbolehkan) Dibiayai Menggunakan Dana BOS 2015"
Posting Komentar