Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) tahun 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp. 409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.
Dalam APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) tahun 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp. 409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.
“Kita
juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar untuk guru juga bisa mendorong
peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai
Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan
Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian,
Jakarta, (13/01/2015).
Mendikbud
mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari
dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru
besar? Karena guru adalah pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Mereka pegawai
pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.
Jumlah
guru di Indonesia, tutur Mendikbud, sebenarnya cukup banyak. Bahkan rasio guru
di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru
di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun ia mengakui jumlah guru yang
banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan
guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.
Karena
itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima menteri yang mengatur
tentang distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi
guru belum baik,” ujarnya.
Beberapa
waktu lalu telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan
Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri
Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam
rangka menindaklanjuti rencana aksi INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi
Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan
Nasional. (Desliana Maulipaksi - http://kemdikbud.go.id)
0 Komentar di "Dana Fungsi Pendidikan Dari APBN Tahun 2015 Diprioritaskan untuk Peningkatan Kualitas Guru"
Posting Komentar