Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Saat ini Juknis (petunjuk teknis) penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 sudah terbit serta ditetapkan oleh Mendikbud RI, Anies Baswedan.
Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Saat ini Juknis (petunjuk teknis) penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 sudah terbit serta ditetapkan oleh Mendikbud RI, Anies Baswedan.
Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap
(SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem
Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Biaya
operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen
biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS
yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai
berikut :
1. Sekolah
dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun
SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik dengan ketentuan:
a.
SD/SDLB
: Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b.
SMP/SMPLB/SMPT/Satap
: Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
2.
SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap
dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi
sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan
diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar
sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu
yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan
pendidikan dengan baik.
Kebijakan
ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini
tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah
swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
b. Sekolah
yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga
jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di
sekitarnya; atau
c. Sekolah
yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk
memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah
kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. SD/SMP/Satap
yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan
pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah
terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b.
SDLB
dan SMPLB; atau
c. Sekolah
di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat
tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan
d.
Bersedia
membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Agar
kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan
khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
a. Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan
kebijakan khusus tersebut;
b. Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan
khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar
sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. Tim
Manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat
rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi
berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila
ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
Jumlah
dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a.
SD
= 60 x Rp 800.000,-/tahun = Rp 48.000.000,-/tahun
b.
SMP/Satap
= 60 x Rp 1.000.000,-/tahun = Rp 60.000.000,-/tahun
Khusus
untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di
lapangan:
a. SDLB
yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima
sebesar = 60 x Rp 800.000,- atau sejumlah Rp 48.000.000,-/tahun.
b. SMPLB
yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima
sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
c. SLB
dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar
= 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
Jumlah
dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena
pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk. Sekolah
yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. Harus
memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di
papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b.
Mempertanggungjawabkan
dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c.
Membebaskan
iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Download/unduh selengkapnya Juknis BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan klik pada links
referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 Komentar di "Download Juknis BOS SD – SMP Tahun 2015"
Posting Komentar