Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah Republik Indonesia melarang tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama untuk bekerja di Indonesia. Upaya ini dilakukan guna mencegah penyebaran paham-paham radikalisme yang dibawa oleh tenaga kerja asing tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan lewat kebijakan ini pemerintah menegaskan tidak ingin lembaga-lembaga pendidikan dijadikan penyemai benih-benih radikalisasi di kelompok agama manapun.
Pemerintah Republik Indonesia melarang tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama untuk bekerja di Indonesia. Upaya ini dilakukan guna mencegah penyebaran paham-paham radikalisme yang dibawa oleh tenaga kerja asing tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan lewat kebijakan ini pemerintah menegaskan tidak ingin lembaga-lembaga pendidikan dijadikan penyemai benih-benih radikalisasi di kelompok agama manapun.
“Kita menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru
atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan
lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang
radikal,” katanya di Jakarta, Jumat (2/1).
Hanif
mengatakan larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir.
Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri
ketenagakerjaan (permenaker) 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang
tertutup bagi TKA. “Radikalisme
agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus
memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan,”
tegas mantan Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Untuk
mengimplementasikan regulasi ini, pihaknya menggandeng pihak sektoral yang juga
ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama. Disamping berupaya
membenahi tata kelola TKA yaitu dengan mewajibkan pekerja asing yang masuk
Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia.
"Regulasi
itu sudah ada dan langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait.
Setelah itu tinggal didampingi secara bersama dengan melakukan pengawasan di
lapangan," tandasnya. (fat/jpnn)
0 Komentar di "Indonesia Cekal Guru Agama dan Dosen Teologi Asing, Radikalisme Agama Apapun Tidak Boleh Berkembang di Indonesia"
Posting Komentar