Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.
Besar
dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah
yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan
jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun
SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).
BOS
yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk
SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk
SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.
Sedangkan
untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60
orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik.
Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah
terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat
diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan
ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini
tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal,
sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang
sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah
lain di sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah
peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus
tersebut.
Sekolah
kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah
yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut adalah SD/SMP/Satap yang berada di
daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan
dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang
dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Selain itu, kriterian lain adalah SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Selain itu, kriterian lain adalah SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Agar
kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan
khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.
Pertama, tim manajemen BOS
Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus
tersebut.
Kedua, tim manajemen BOS
Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan
mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah
berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketiga, tim manajemen BOS
Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi
dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi
berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila
ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan. (Aline Rogeleonick - http://kemdikbud.go.id)
0 Komentar di "Ketentuan Bagi Sekolah Penerima Dana BOS Tahun Anggaran 2015"
Posting Komentar