Sahabat Guru yang berbahagia...
Pengertian Kode Etik dapat didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Pengertian Kode Etik dapat didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai
professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981
mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2).
Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab
terhadap masyarakat.
Kode
etik dijadikan standar aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus
sebagai pedoman (guidelines).
Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi
terjadinya bias interaksi antara anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Berikut
contoh Kode Etik Guru Indonesia :
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang
berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
5. Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
8. Guru
bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru
Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam
bidang Pendidikan.
Demikian
share mengenai Kode Etik Guru Indonesia… Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Kode Etik Guru Indonesia"
Posting Komentar