Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut share terkait tahapan kegiatan pelaksanaan tugas kerja kepala sekolah yang dalam pelaksanaanya dilakukan dengan kerja sama dengan wakil kepala sekolah beserta seluruh pegawai dari sekolah bersangkutan.
Untuk melihat tahapan tugas kerja dalam Merencanakan Program Sekolah dapat dilihat pada artikel sebelumnya pada links berikut. Pelaksanaan tugas dalam tahapan kegiatan pelaksanaan tugas kepala sekolah ini admin share dari buku kerja kepala sekolah yakni pada tahapan Melaksanakan Rencana Kerja sebagai berikut :
Berikut share terkait tahapan kegiatan pelaksanaan tugas kerja kepala sekolah yang dalam pelaksanaanya dilakukan dengan kerja sama dengan wakil kepala sekolah beserta seluruh pegawai dari sekolah bersangkutan.
Untuk melihat tahapan tugas kerja dalam Merencanakan Program Sekolah dapat dilihat pada artikel sebelumnya pada links berikut. Pelaksanaan tugas dalam tahapan kegiatan pelaksanaan tugas kepala sekolah ini admin share dari buku kerja kepala sekolah yakni pada tahapan Melaksanakan Rencana Kerja sebagai berikut :
1. Pedoman Sekolah
a.
Sekolah
membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara
tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b.
Perumusan
pedoman sekolah:
1)
mempertimbangkan
visi, misi dan tujuan sekolah;
2)
ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c.
Pedoman
pengelolaan sekolah meliputi:
1)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
2)
kalender
pendidikan/akademik;
3)
struktur
organisasi sekolah;
4)
pembagian
tugas di antara guru;
5)
pembagian
tugas di antara tenaga kependidikan;
6)
peraturan
akademik;
7)
tata
tertib sekolah;
8)
kode
etik sekolah;
9)
biaya
operasional sekolah.
d.
Pedoman
sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e.
Pedoman
pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga
kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi
sesuai kebutuhan.
2. Struktur Organisasi
Sekolah
a.
Struktur
organisasi sekolah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang
diuraikan secara jelas dan transparan.
b.
Semua
pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang,
dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan
administrasi sekolah.
c.
Pedoman
yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah:
1)
memasukkan
unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas untuk
menyelenggarakan administrasi secara optimal;
2)
dievaluasi
secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerjapengelolaan sekolah;
3)
diputuskan
oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah.
3. Pelaksanaan
Kegiatan Sekolah
a.
Kegiatan
sekolah:
1)
dilaksanakan
berdasarkan rencana kerja tahunan;
2)
dilaksanakan
oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya
yang ada.
b.
Pelaksanaan
kegiatan sekolah yang tidak sesuai RKS yang sudah ditetapkan perlu mendapat
persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
c.
Kepala
sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik
dan non akademik pada rapat dewan pendidik dan komite sekolah dalam bentuk
laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana
kerja tahunan berikutnya.
4. Bidang Kesiswaan
a.
Sekolah
menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses
penerimaan peserta didik yang meliputi:
1)
kriteria
calon peserta didik:
a)
SD
berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta
didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis
dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah maupun psikolog;
b)
SDLB/SMPLB/SMALB
berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional,
intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
c)
SMP
berasal dari lulusan SD, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang
sederajat;
d)
SMA/SMK,
berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP, Paket B atau satuan
pendidikan lainnya yang sederajat.
2)
Penerimaan
peserta didik sekolah dilakukan:
a)
secara
obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;
b)
tanpa
diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial,
kemampuan ekonomi bagi SD, SMP penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah;
c)
berdasar
kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, dan kriteria tambahan bagi SMK;
d)
sesuai
dengan daya tampung sekolah.
3)
Orientasi
peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa
kekerasan dengan pengawasan guru.
b.
Sekolah:
1)
memberikan
layanan konseling kepada peserta didik;
2)
melaksanakan
kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3)
melakukan
pembinaan prestasi unggulan
5. Bidang Kurikulum
dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
1)
Sekolah
menyusun KTSP.
2)
Penyusunan
KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan
pelaksanaannya.
3)
KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakteristik daerah,
sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4)
Kepala
Sekolah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5)
Wakil
Kepala SMP dan wakil kepala SMA/SMK bidang kurikulum bertanggungjawab atas
pelaksanaan penyusunan KTSP.
6)
Setiap
guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya
sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan
KTSP.
7)
Dalam
penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8)
Penyusunan
KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas
Pendidikan Provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
b. Kalender
Pendidikan
1)
Sekolah
menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran,
ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2)
Penyusunan
kalender pendidikan/akademik:
a)
didasarkan
pada Standar Isi;
b)
berisi
mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah selama satu tahun dan dirinci secara
semesteran, bulanan, dan mingguan;
c)
diputuskan
dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
3)
Sekolah
menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4)
Sekolah
menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester
genap.
c. Program
Pembelajaran
1)
Sekolah
menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program
pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2)
Kegiatan
pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
3)
Mutu
pembelajaran di sekolah dikembangkan dengan:
a)
model
kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
b)
melibatkan
peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong
kreativitas, dan dialogis;
c)
tujuan
agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat
melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi,
mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d)
pemahaman
bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang
dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep,
tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4)
Setiap
guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
a)
meningkat
rasa ingin tahunya;
b)
mencapai
keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
c)
memahami
perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d)
mengolah
informasi menjadi pengetahuan;
e)
menggunakan
pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
f)
mengkomunikasikan
pengetahuan pada pihak lain; dan
g)
mengembangkan
belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
5)
Kepala
sekolah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan
yang ditetapkan Pemerintah.
6)
Kepala
SD/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP, dan wakil kepala SMA/SMK bidang
kurikulum bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7)
Setiap
guru bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran yang diampunya dengan cara:
a)
merujuk
perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b)
menggunakan
metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan
pembelajaran;
c)
menggunakan
fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d)
memperhatikan
sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar
sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang
mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
e)
memperkaya
kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan
penerapannya;
f)
mengarahkan
kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah
beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang
tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan
masalah.
d. Penilaian Hasil
Belajar Peserta Didik
1)
Sekolah
menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab
dan berkesinambungan.
2)
Penyusunan
program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3)
Sekolah
menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat
catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian
ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan
kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4)
Seluruh
program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru.
5)
Program
penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data
kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam
rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6)
Sekolah
menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar
untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7)
Semua
guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8)
Sekolah
menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian
ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil
belajar.
9)
Penilaian
meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
10)
Seperangkat
metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untuk tujuan
diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran
yang digunakan.
11)
Sekolah
menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar
Penilaian Pendidikan.
12)
Kemajuan
yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis,
dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan secara
berkala.
13)
Penilaian
yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi
secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
14)
Sekolah
melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite sekolah, dan
institusi di atasnya.
e. Peraturan Akademik
1)
Sekolah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2)
Peraturan Akademik berisi:
a)
persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari
guru;
b)
ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
c)
ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium,
perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
d)
ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas,
dan konselor.
3)
Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh
kepala sekolah.
6. Bidang Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
a.
Sekolah
menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan termasuk guru
induksi.
b.
Program
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1) disusun dengan
memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2) dikembangkan sesuai
dengan kondisi sekolah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila terjadi
kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi
setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional,
adil, dan terbuka.
c.
Pengangkatan
pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah.
d.
Sekolah/Madrasah
perlu mendukung upaya:
1)
promosi
pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan
profesionalisme;
2)
pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai
dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah;
3)
penempatan
tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun
kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4)
mutasi
tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis
jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah
yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan
yang dapat dipertanggungjawas tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
e.
Sekolah
mendayagunakan:
1)
kepala
sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan
sekolah;
2)
wakil
kepala SMP melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah;
3)
wakil
kepala SMA/SMK, bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola bidang kurikulum;
4)
wakil
kepala SMA/SMK, bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana
prasarana;
5)
wakil
kepala SMA/SMK, bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
6)
wakil
kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia
usaha dan dunia industri;
7)
guru
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran yang
memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik
sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi
kemanusiaannya secara optimum;
8)
konselor
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan
konseling kepada peserta didik;
9)
pelatih/instruktur
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada
peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10)
tenaga
perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan
sumber belajar di perpustakaan;
11)
tenaga
laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola
kegiatan praktikum di laboratorium;
12)
teknisi
sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat,
memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
13)
tenaga
administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan
pelayanan administratif;
14)
tenaga
kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan
kebersihan lingkungan.
7. Bidang Sarana dan
Prasarana
a.
Sekolah
menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan
prasarana.
b.
Program
pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana
dalam hal:
1)
merencanakan,
memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2)
mengevaluasi
dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung
proses pendidikan;
3)
melengkapi
fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah;
4)
menyusun
skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan
pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5)
pemeliharaan
semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan
lingkungan.
c.
Seluruh
program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada
pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
d.
Pengelolaan
sarana prasarana sekolah:
1)
direncanakan
secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan
mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2)
dituangkan
dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta
pengembangannya.
e.
Pengelolaan
perpustakaan sekolah perlu:
1)
menyediakan
petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
2)
merencanakan
fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan
peserta didik dan pendidik;
3)
membuka
pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4)
melengkapi
fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5)
menyediakan
pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri
maupun swasta.
f.
Pengelolaan
laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi
kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
g.
Pengelolaan
fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan
kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan
Prasarana.
8. Bidang Keuangan
dan Pembiayaan
a.
Sekolah/Madrasah
menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada
Standar Pembiayaan.
b.
Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah mengatur:
1)
sumber
pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2)
penyusunan
dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan
operasional;
3)
kewenangan
dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan
sesuai dengan peruntukannya;
4)
pembukuan
semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan
kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c.
Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah diputuskan oleh komite
sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah serta mendapatkan persetujuan dari
institusi di atasnya.
d.
Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah disosialisasikan kepada
seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana
secara transparan dan akuntabel.
9. Budaya dan
Lingkungan Sekolah
a.
Sekolah
menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk
pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b.
Prosedur
pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
1)
berisi
prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan
dilaksanakan;
2)
memuat
judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;
3)
diputuskan
oleh kepala sekolah dalam rapat dewan pendidik.
c.
Sekolah
menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
1)
tata
tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal
menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
2)
petunjuk,
peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta pemberian sangsi
bagi warga yang melanggar tata tertib.
d.
Tata
tertib sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah melalui rapat dewan pendidik
dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah, dan peserta didik.
e.
Sekolah
menetapkan kode etik warga sekolah yang memuat norma tentang:
1)
hubungan
sesama warga di dalam lingkungan sekolah dan hubungan antara warga sekolah
dengan masyarakat;
2)
sistem
yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang
melanggar.
f.
Kode
etik sekolah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan
etika sekolah.
g.
Sekolah
perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi
semua warga sekolah.
h.
Kode
etik sekolah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk:
1)
menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2)
menghormati
pendidik dan tenaga kependidikan;
3)
mengikuti
proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4)
memelihara
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
5)
mencintai
keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
6)
mencintai
lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7)
menjaga
dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan,
keindahan, dan kenyamanan sekolah.
10. Peranserta
Masyarakat dan Kemitraan Sekolah
a.
Sekolah
melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan.
b.
Warga
sekolah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c.
Masyarakat
pendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolaan nonakademik.
d.
Keterlibatan
peranserta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada
kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e.
Setiap
sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan
input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f.
Kemitraan
sekolah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah.
g.
Kemitraan
SD/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/SMPLB atau yang setara,
serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
h.
Kemitraan
SMP/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB, SD atau
yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri.
i.
Kemitraan
SMA/SMK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan tinggi, SMP atau
yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri di lingkungannya.
j.
Sistem
kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
0 Komentar di "Pelaksanaan Tugas Kerja Kepala Sekolah Dalam Melaksanakan Rencana Kerja Sekolah"
Posting Komentar