Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik.
Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;
Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik.
Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;
Untuk menghindari
kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera
berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik
Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan
melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Alokasi dana BOS tiap
sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun
pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data
tahun pelajaran 2015-2016. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana
BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan 1
(Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014.
b. Triwulan 2
(April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015.
c. Triwulan 3 (Juli-September)
didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015.
d. Triwulan 4
(Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.
Ketentuan penetapan
alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai
berikut :
Sekolah
yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data
base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal
triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang
ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi
yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).
Tahap Pendataan Untuk
Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2015
Keterangan:
- D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
- D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
- D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
- D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
- ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
- ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
- ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
- ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
- BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
- BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
- BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4
Bagi sekolah yang
tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada
saat penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2
triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta
didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan.
Untuk menghitung
kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di
awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran
dana BOS di triwulan berikutnya dan penghitungan kekurangan
dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal
triwulan.
Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik.
Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik.
Untuk kasus ini, dana
BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS
yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan
sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar
penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan
berikutnya.
Khusus untuk triwulan
3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan
ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update
data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh
sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan
3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan
4.
Demikian informasi
mengenai jadwal kirim data via sinkronisasi aplikasi Dapodikdas yang akan menjadi
dasar penerimaan dana BOS 2015 bagi sekolah bersangkutan berdasarkan Juknis BOS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Penerimaan Dana BOS 2015 Berdasarkan Dapodik Dan Jadwal Pengambilan Data Peserta Didik Untuk Pencairan Dana BOS Triwulan 1, 2, 3, Dan 4 Tahun 2015"
Posting Komentar