Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dan meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dan meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Mulai
tahun 2015 ini program sertifikasi guru akan dikemas dalam bentuk yang berbeda
dari tahun-tahun sebelumnya yaitu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan
prosedur dan teknik pelaksanaan yang berbeda pula.
Sebagaimana yang admin kutip dari salah satu blog guru pak Alam Bintang, lika-liku perjuangan guru dalam mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (sertifikasi) guru nampaknya bakal semakin sulit saja.
Setelah guru dituntut untuk memenuhi 24 jam sehingga guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar—kini di tahun 2015 untuk mendapatkan sertifikasi maka guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Sebagaimana yang admin kutip dari salah satu blog guru pak Alam Bintang, lika-liku perjuangan guru dalam mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (sertifikasi) guru nampaknya bakal semakin sulit saja.
Setelah guru dituntut untuk memenuhi 24 jam sehingga guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar—kini di tahun 2015 untuk mendapatkan sertifikasi maka guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Adanya
program PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya
yang cukup lama sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya
praktik mengajar, bimbingan konseling, dan membuat PTK).Sungguh derita guru
memang tiada habisnya. Setelah semua syarat yang begitu rumit tersebut—kini ada
kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah
sertifikasi diharuskan memiliki nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70
(skala nasional).
Nah,
informasi yang didapat bagi guru yang nilai UKG-nya di bawah 70 maka pada tahun
2015 ini akan dipanggil kembali untuk mengikuti UKG lagi. Jika hingga tahun
2016 nilai UKG guru tersebut masih belum bisa mencapai 70 maka tunjangan
sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak
mendapatkan sertifikasi lagi. Sungguh berat bukan?
Bayangkan
setahu saya begitu banyak guru yang memiliki nilai UKG dibawah 70. Jika
demikian, artinya akan banyak guru yang distop tunjangan sertifikasinya. Semoga
pemerintah tidak terlalu mempersulit para pahlawan tanpa tanda jasa yang ada di
seluruh Indonesia. Aamiin…
0 Komentar di "Sertifikasi Guru Terancam Dihentikan Jika Nilainya Di Bawah 70"
Posting Komentar