Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam kesempatan berikut ini, saya akan share dari Buku Kerja Kepala Sekolah mengenai Tahap Pelaksanaan Tugas Kerja Kepala Sekolah Dalam Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Sekolah, selengkapnya sebagai berikut :
Dalam kesempatan berikut ini, saya akan share dari Buku Kerja Kepala Sekolah mengenai Tahap Pelaksanaan Tugas Kerja Kepala Sekolah Dalam Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Sekolah, selengkapnya sebagai berikut :
Tahap Pelaksanaan Tugas Kerja Kepala Sekolah dalam Melaksanakan
Pengawasan dan Evaluasi :
1. Program Pengawasan
a)
Sekolah
menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan
berkelanjutan.
b)
Penyusunan
program pengawasan di sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c)
Program
pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
d)
Pengawasan
pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
tindak lanjut hasil pengawasan.
e)
Pemantauan
pengelolaan sekolah dilakukan oleh komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga
perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan
untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f)
Supervisi
pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala
sekolah dan pengawas sekolah/madrasah.
g)
Guru
melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir
semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali
peserta didik.
h)
Tenaga
kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing
sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah.
kepala sekolah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas
tenaga kependidikan.
i)
Kepala
sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
j)
Pengawas
sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan
sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
k)
Setiap
pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan
tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah, termasuk memberikan sanksi
atas penyimpangan yang ditemukan.
l)
Sekolah
mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan
pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah, dalam
pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2. Evaluasi Diri
Sekolah (EDS)
a.
Sekolah
melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah.
b.
Sekolah
menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan
perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
c.
Sekolah
melaksanakan:
1)
evaluasi
proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun,
pada akhir semester akademik;
2)
evaluasi
program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam
setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
3)
Evaluasi
diri sekolah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang
sahih.
d.
Langkah-langkah
pelaksanaan EDS sebagai berikut:
1)
Sekolah
membentuk Tim Pengembang Sekolah.
2)
Sekolah
melakukan sosialisasi EDS.
3)
Sekolah
melakukan pengisian instrumen EDS kualitatif.
4)
Sekolah
menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) berdasarkan hasil EDS.
5)
Sekolah
melakukan pengisian EDS online.
6)
Sekolah
menyusun laporan EDS.
3. Evaluasi dan
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Proses
evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a.
komprehensif
dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
mutakhir;
b.
berkala
untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta
perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c.
integratif
dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
d.
menyeluruh
dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah,
pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi
Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif
pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan,
b.
Evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan
dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c.
Evaluasi
kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan
peserta didik.
5. Akreditasi Sekolah
a.
Sekolah
menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Sekolah
meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal
yang memiliki legitimasi.
c.
Sekolah
harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan
menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
0 Komentar di "Tahap Pelaksanaan Tugas Kerja Kepala Sekolah Dalam Melaksanakan Pengawasan Dan Evaluasi Sekolah"
Posting Komentar