Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas.
Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas.
Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
a. Usaha
pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala
sekolah/madrasah;
b. Peningkatan
kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan
selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c.
Usaha
pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.
Berikut
Tupoksi Kepala Sekolah selengkapnya :
A. Perencanaan
Program
1.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4.
Membuat
Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5.
Membuat
perencanaan program induksi.
B. Pelaksanaan
Rencana Kerja
1.
Menyusun
pedoman kerja;
2.
Menyusun
struktur organisasi sekolah;
3.
Menyusun
jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4.
Menyusun
pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan peserta didik
baru; b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik; c. melaksanakan
kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; d. melakukan
pembinaan prestasi unggulan; e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5.
Menyusun
KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6.
Mengelola
pendidik dan tenaga kependidikan;
7.
Mengelola
sarana dan prasarana;
8.
Membimbing
guru pemula;
9.
Mengelola
keuangan dan pembiayaan;
10.
Mengelola
budaya dan lingkungan sekolah;
11.
Memberdayakan
peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12.
Melaksanakan
program induksi.
C. Supervisi dan
Evaluasi
1.
Melaksanakan
program supervisi.
2.
Melaksanakan
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3.
Melaksanakan
evaluasi dan pengembangan KTSP
4.
Mengevaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5.
Menyiapkan
kelengkapan akreditasi sekolah.
D. Kepemimpinan
Sekolah
Kepala
sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :
1.
Menjabarkan
visi ke dalam misi target mutu;
2.
Merumuskan
tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3.
Menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. Membuat
rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan
mutu;
5.
Bertanggung
jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. Melibatkan
guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah.
Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus
melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. Berkomunikasi
untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan
masyarakat;
8. Menjaga
dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.
Menciptakan
lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10.
Bertanggung
jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.
Melaksanakan
dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.
Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13.
Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14.
Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15.
Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16. Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17.
Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.
Mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan
bidangnya;
19.
Merencanakan
pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah/madrasah;
20.
Menyiapkan
buku pendoman pelaksanaan program induksi di sekolah dan dokumen terkait
seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun
bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
21.
Melakukan
analisis kebutuhan guru pemula;
22.
Menunjuk
pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23.
Membuat
surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24.
Menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru
yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25.
Mengajukan
pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika
tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing;
26.
Memantau
secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27.
Memantau
kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
28.
Melakukan
observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan
untuk perbaikan;
29.
Memberi
penilaian kinerja kepada guru pemula;
30. Menyusun
laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas
pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas
sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31.
Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
32.
Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33.
Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34.
Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35.
Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36.
Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37.
Mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan
bidangnya.
E. Sistem Informasi
Sekolah
Kepala
sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1. Menciptakan
atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk
menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru
dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan
kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.
Melakukan
penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis
kinerja;
3.
Menjalinan
kerjasama dengan pihak lain;
4.
Didukung
oleh penerapan tik dalam manajemen sekolah;
5.
Didukung
oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas
tinggi;
6. Penguatan
eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk
memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah
memperoleh dukungan secara maksimal;
7. Penguatan
manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern
sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan
peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi
sekolah;
8.
Melakukan
penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai
pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota
kesepahaman (MoU);
9.
Meminimalkan
masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan
untuk memajukan sekolah;
10. Melakukan
penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras
dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM)
berbasis TIK lebih efektif.
Demikian
Tupoksi Kepala Sekolah admin share dari Buku Kerja Kepala Sekolah, semoga
bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi) Kepala Sekolah"
Posting Komentar