Sahabat Edukasi yang saat ini sedang berbahagia…
Untuk proses pengajuan akun baru Padamu Negeri 2015 bagi satuan pendidikan atau sekolah baru dapat dilakukan asal persyaratan administrasinya lengkap.
Untuk proses pengajuan akun baru Padamu Negeri 2015 bagi satuan pendidikan atau sekolah baru dapat dilakukan asal persyaratan administrasinya lengkap.
Pengajuan
akun Padamu Negeri 2015 dilakukan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan.
Dan setelah sekolah mendapatkan kode registrasi admin sekolah, maka sekolah
tersebut dapat memulai mengolah data di Padamu Negeri.
Berikut langkah-langkah / prosedur pengajuan akun Padamu Negeri bagi sekolah baru 2015 :
1.
Download / unduh
Formulir A07, isi formulir dengan lengkap dan benar.
2.
Tandatangan
Kepala Sekolah harus dibubuhi stempel resmi Sekolah terkait.
3.
Lampirkan
Foto Copy Surat Pendirian Sekolah & Foto Copy Surat Izin Operasional
Sekolah.
4.
Kemudian
serahkan formulir ini ke Admin/Operator Dinas untuk diajukan ke Admin Pusat
secara online.
Demikian
share info mengenai cara / mekanisme mengajukan akun Padamu Negeri bagi sekolah
baru tahun 2015. Untuk proses ajuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) 2015, dapat dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Cara / Mekanisme Mengajukan Akun Padamu Negeri 2015 Bagi Sekolah Baru"
Posting Komentar