Sahabat PTK dan Rekan Operator / Admin Sekolah/Madrasah Padamu Negeri yang
berbahagia…
Bagi Rekan-rekan guru / PTK yang sudah bersertifikasi dalam profesi guru yang dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik dapat menyimpan dan mengubah rekam jejak berkaitan dengan Pendidikan dan Pelatihan yang diikuti dan Sertifikasi yang diperoleh.
Hal ini penting terkait dengan adanya Verval NRG yang harus melampirkan scan file ijazah terakhir serta sertifikat pendidiknya melalui fitur upload/unggah di Padamu Negeri 2015.
Bagi Rekan-rekan guru / PTK yang sudah bersertifikasi dalam profesi guru yang dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik dapat menyimpan dan mengubah rekam jejak berkaitan dengan Pendidikan dan Pelatihan yang diikuti dan Sertifikasi yang diperoleh.
Hal ini penting terkait dengan adanya Verval NRG yang harus melampirkan scan file ijazah terakhir serta sertifikat pendidiknya melalui fitur upload/unggah di Padamu Negeri 2015.
Untuk
melakukan perbaikan ataupun perubahan pada data-data Diklat maupun Sertifikasi dapat dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
1.
Pilih
Menu "Sertifikasi & Diklat".
2. Klik
tanda plus (+) apabila anda ingin
melakukan penambahan. Klik tanda panah yang terdapat pada bagian sebelah kanan
untuk melakukan pemutakhiran. Terdapat 2 opsi yaitu "Hapus Data" untuk menghapus data dan Edit Data untuk melakukan perubahan data. Tampilan Menu Diklat dan Sertifikasi :
3. Jika
anda melakukan Penambahan Data (+)
isilah data-data sesuai dengan yang dokumen yang berlaku pada kolom yang
disediakan. Contoh Kolom Isian Sertifikasi Baru :
Contoh Kolom Isian Diklat Baru
4. Jika
Anda melakukan perubahan, ubahlah data-data pada kolom yang disediakan. Contoh Kolom Isian Perubahan Data Sertifikasi :
Contoh Kolom Isian Perubahan Data Diklat
5. Sistem
akan menotifikasi anda untuk menjadikan permanen data anda. Klik "Jadikan Permanen" apabila anda ingin
menjadikan permanen. Atau klik "Cek
Kembali" untuk memperbaiki. Untuk melakukan pembatalan pengajuan Anda dapat
klik "Batalkan Seluruh Perubahan Data".
Tampilan Permintaan Perubahan Data Permanen
6. Setelah
Anda memastikan seluruh perubahan benar, maka anda dapat Klik "Setuju & Cetak Ajuan". Konfirmasi dan Cetak Ajuan :
7. Cetaklah
surat ajuan perubahan yang dikeluarkan oleh sistem dan bawalah sesuai Instansi
tujuan surat yang tercetak untuk mendapatkan persetujuan perubahan data.
Demikian
panduan cara edit / mengubah data Sertifikasi dan Diklat Guru di Padamu Negeri
2015 yang admin share dari Kitab Siap Padamu Negeri yang dapat diunduh di http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Cara Mengisi Data Sertifikasi Guru di Padamu Negeri"
Posting Komentar