Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan
melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Ditinjau
dari beban belajar peserta didik berdasarkan struktur Kurikulum Tahun 2006 dan
struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara
keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.
Dalam
melaksanakan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan tugas utama guru yaitu
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik. Salah satu ciri guru yang profesional adalah bersertifikat
pendidik.
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak
mendapatkan tunjangan profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapatkan
tunjangan profesi adalah bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam
tatap muka per minggu.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran
Pembimbingan
Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada
Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun
Pelajaran 2014/2015.
Untuk
memberikan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan Menteri
dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab tentang kemengapaan dan proses
pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru yang
bertugas di SMP/SMA/SMK.
Hal
ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang
dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.
1.
Mengapa
Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?
2.
Bagi
siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
3.
Apa
tujuan ekuivalensi itu Dilakukan?
4.
Apakah
ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua mata pelajaran?
5.
Mata
pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi beban mengajar guru dan
pada jenjang pendidikan apa?
6.
Dari
uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah Dasar tidak
terkena dampak?
7.
Bagaimana
dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?
8. Apa
dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang
dapat dilakukan ekuivalensi?
9.
Mengapa
hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?
10.
Bagaimana
dengan guru mata pelajaran lain yang memiliki kekurangan beban mengajar guru?
11.
Berapa
banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang dapat diekuivalensikan?
12. Kegiatan
pembelajaran/ Pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana
pengakuan ekuivalensinya?
13. Apakah
beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya dapat dipenuhi dari
kegiatan ekuivalensi seluruhnya? berapa pengakuan maksimalnya?
14.
Berapa
banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan dapat dipilih oleh guru?
15. Mengapa
hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang dapat diekuivalensikan dalam pemenuhan
beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
16.
Bagaimana
cara melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi
beban mengajar guru?
17.
Apa
yang harus dilakukan agar guru yang mengekuivalensi kegiatan
pembelajaran/pembimbingan dapat dibayarkan tunjangan profesinya?
18.
Apakah
dengan melakukan kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan, guru
matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut dapat memenuhi beban
mengajar tatap muka per minggunya dan akan mendapatkan SK Tunjangan Profesi?
19. Apa
kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
terkait dengan kegiatan ekuivalensi?
20.
Apakah
kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diekuivalensi ini bersifat permanen?
Berikut
ulasan selengkapnya dari dari pertanyaan-umum di atas :
1. Mengapa Kemdikbud
melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?
Pada
tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
menetapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah di Indonesia dalam 2
(dua) tahap yaitu tahap1 pelaksanaan terbatas pada tahun pelajaran 2013/2014,
dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia pada tahun pelajaran
berikutnya (2014/2015).
Pada
tahun 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan salah satu
kebijakan yang diambil adalah menerapkan perubahan kurikulum secara bertahap.
Langkah yang dilakukan adalah menunda pelaksanaan kurikulum baru pada sekolah
yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester dan sekolah tersebut diharuskan
kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006.
Lalu
secara bertahap Pemerintah menyiapkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum
baru. Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak
pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka
per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan
memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Untuk
mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar-agar mereka memperoleh tunjangan
profesi - dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait
dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus
untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester
pertama tahun ajaran 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.
2. Bagi siapa saja
ekuivalensi itu berlaku?
Kegiatan
pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan
sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu,
diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada
rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama
menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
3. Apa tujuan
dilakukannya ekuivalensi?
Mengatasi
permasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran
tertentu pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya menggunakan
kurikulum 2013, kemudian menggunakan kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban
mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
4. Apakah ekuivalensi
dimaksud berlaku untuk semua guru di semua rombel?
Tidak.
Ekuivalensi berlaku hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran
tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester
pertama tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester
kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Sebagai
contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas
7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, ketika semua rombel tersebut kembali
ke Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut dapat melakukan ekuivalensi
pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11.
Adapun
bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak dapat diberlakukan ekuivalensi
pembelajaran/pembimbingan karena belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada
tahun pelajaran 2014/2015.
5. Mata pelajaran apa
saja yang boleh dilakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan untuk pemenuhan
beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?
Bukan
mata pelajaran yang diekuivalensikan kegiatan pembelajarannya, tetapi guru
SMP/SMA/ SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang
melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006
pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 yang dapat melakukan ekuivalensi
kegiatan pembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari
pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Mereka yang terkena
dampak adalah yang mengajar:
a.
Mata pelajaran di SMP meliputi :
1)
Bahasa
Indonesia,
2)
Ilmu
Pengetahuan Alam,
3)
Matematika,
4)
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan,
5)
Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6)
Seni
Budaya, dan
7)
TIK.
b.
Mata pelajaran di SMA meliputi :
1)
Geografi,
2)
Matematika,
3)
Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4)
Sejarah,
dan
5)
TIK.
c.
Mata pelajaran di SMK meliputi :
1)
Bahasa
Indonesia,
2)
Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3)
Sejarah,
dan
4)
TIK/Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI).
6. Dari uraian mata pelajaran
tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah Dasar tidak terkena dampak?
Guru
di sekolah dasar merupakan guru kelas, yang beban kerjanya sudah bisa mencukupi
24 jam tatap muka per minggu dan bahkan bisa lebih dari itu berdasarkan
struktur program kurikulum.
7. Bagaimana dengan
guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan di Sekolah Dasar?
Alokasi
waktu mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan dalam struktur kurikulum SD berdasarkan Kurikulum 2013 dan
Kurikulum Tahun 2006 tidak
mengalami
perubahan, sehingga tidak ada masalah dalam pemenuhan beban mengajar minimal 24
jam tatap muka per minggu jika rombongan belajarnya mencukupi.
Apabila
rombongan belajarnya tidak mencukupi, guru-guru mata pelajaran tersebut,
terutama yang telah bersertifikat pendidik tidak hanya dapat mengajar di
sekolahnya, namun juga bisa mengajar di SD lain, SMP, SMA, atau SMK untuk mata
pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidiknya. Dengan demikian tidak
diperlukan kegiatan ekuivalensi dalam pemenuhan beban mengajarnya.
8. Apa dasar
pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang dapat
dilakukan ekuivalensi?
Adanya
perbedaan alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK antara
Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Tahun 2006, dimana secara umum jumlah alokasi
waktu pada mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 lebih banyak
dibandingkan dengan kurikulum tahun 2006, misalnya dari 38 jam pelajaran
menjadi 32 jam pelajaran dengan bobot yang berbeda pada setiap mata
pelajarannya.
9. Mengapa hanya mata
pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?
Pada
mata pelajaran tertentu tersebut dalam struktur Kurikulum Tahun 2006 alokasi
waktu jam pelajaran per minggunya lebih kecil daripada yang terdapat di dalam
struktur program Kurikulum 2013, sedangkan
mata
pelajaran lainnya tidak ada perubahan yang signifikan. Artinya, karena tidak
ada perubahan jumlah jam beban belajar peserta didik maka tidak akan berdampak
pada guru dalam memenuhi beban mengajarnya.
10. Bagaimana dengan
guru mata pelajaran lain yang memiliki kekurangan beban mengajar guru?
Itu
bisa saja terjadi, dan kondisinya disebabkan karena kelebihan guru di sekolah
dan tidak dilakukan penataan dan pemerataan guru di daerahnya. Di sinilah letak
koordinasi antara sekolah dengan Dinas
Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penataan
dan pemerataan kebutuhan guru.
Jadi,
kekurangan jam mengajar pada guru mata pelajara lain yang tidak terkena dampak
perubahan kurikulum, mengikuti aturan yang berlaku. Untuk memperoleh tunjangan
profesi guru, mereka harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka
per minggu.
11. Berapa banyak
kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang dapat diekuivalensikan?
Ada
5 jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih oleh
guru sesuai dengan kebutuhannya, yaitu guru menjadi:
a.
walikelas,
b.
pembina
OSIS,
c.
guru
piket,
d.
membina
kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian,
UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR, atau
e.
menjadi
tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan
kesetaraan.
12. Kegiatan
pembelajaran/pembimbingan apa saja yang diakui untuk diekuivalensikan dan
bagaimana pengakuan ekuivalensinya?
Kegiatan
pembelajaran/pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan pengakuan
ekuivalensinya dijelaskan sebagai berikut.
Wali Kelas
TUGAS
|
JUMLAH KEGIATAN / KELAS
/ KELOMPOK / ORANG
|
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
|
BUKTI FISIK
|
a.
Pengelolaan Kelas
b.
Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
c.
Penyelenggaraan Administrasi Kelas
d.
Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik
e.
Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik
f.
Pencatatan mutasi peserta didik
g.
Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil
belajar
h.
dan lain-lain tugas
|
Satu kelas
per tahun
|
2 jam
pelajaran
|
a.
Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolah
b.
Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh
kepala sekolah.
c.
c. Laporan hasil kegiatan wali kelas
|
Membina OSIS
TUGAS
|
JUMLAH KEGIATAN / KELAS
/ KELOMPOK / ORANG
|
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
|
BUKTI FISIK
|
a.
Menyusun program pembinaan OSIS
b.
Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar
nasional
c.
Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta
didik
d. Mengkoordinasikan
berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class
meeting
e.
Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS
|
Pengurus
OSIS
|
1 jam
pelajaran
|
a.
Surat tugas sebagai Pembina OSIS dari kepala sekolah
b.
Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh
kepala sekolah.
c.
Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS
|
Guru Piket
TUGAS
|
JUMLAH KEGIATAN / KELAS
/ KELOMPOK / ORANG
|
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
|
BUKTI FISIK
|
a.
Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan
(9K)
b.
Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.
Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d.
Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e.
Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada
kepala sekolah
f.
Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru
piket
|
Laporan
hasil piket per tugas
|
Membina
Ekstrakurikuler
TUGAS
|
JUMLAH KEGIATAN / KELAS
/ KELOMPOK / ORANG
|
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
|
BUKTI FISIK
|
a.
Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala
sekolah
b.
Jadwal piket yang ditanda tangani oleh kepala sekolah.
c.
Laporan hasil piket per tugas
|
Satu paket
per tahun
|
2 jam
pelajaran
|
a.
Surat tugas sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu
dari kepala sekolah
b.
Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah.
a.
Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler
tertentu
|
Menjadi Tutor Paket
A, B, atau C
TUGAS
|
JUMLAH KEGIATAN / KELAS
/ KELOMPOK / ORANG
|
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
|
BUKTI FISIK
|
Mengajar
peserta didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
|
Jam pelajaran per minggu
|
Sesuai dengan
alokasi jam pelajaran per
minggu, maksimal 6 jam pelajaran
|
a.
SK mengajar sebagai tutor.
b.
Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala
PKBM/SKB.
c.
Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor.
|
13. Apakah beban
mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya dapat dipenuhi dari egiatan ekuivalensi seluruhnya? Berapa
pengakuan maksimalnya?
Tidak.
Ekuivalensi
kegiatan pembelajaran/pembimbingan diakui paling banyak 25% dari beban mengajar
minimal 24 jam tatap muka per minggu atau 6 jam tatap muka per minggu yang
dibuktikan dengan bukti fisik.
14. Berapa banyak
kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih oleh guru?
Dapat
lebih dari 1 kegiatan ekuivalensi, namun jumlah jam yang diakui paling banyak
adalah 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau 6 jam
tatap muka per minggu.
15. Mengapa hanya
kegiatan-kegiatan tesebut yang dapat diekuivalensikan dalam pemenuhan beban
kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
Karena
5 kegiatan ekuivalensi tersebut merupakan kegiatan yang berinteraksi langsung
atau tatap muka dengan peserta didik, sehingga sangat bermanfaat dalam kegiatan
pembelajaran / pembimbingan / pendidikan di satuan pendidikan.
16. Bagaimana cara
melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar
guru?
Cara
melakukan kegiatan ekuivalensi:
a.
Kepala
sekolah melakukan pemetaan jumlah guru dan jumlah jam mengajar di satuan
pendidikan.
b.
Kepala
sekolah membagi tugas kegiatan ekuivalensi dengan memprioritaskan guru yang
bersertifikat pendidik yang masih kekurangan beban mengajar pada SMP/SMA/SMK
yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan
Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester
kedua tahun pelajaran 2014/2015.
c.
Guru
memilih kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan berdasarkan Lampiran
Permendikbud yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dan diketahui oleh
kepala sekolah.
d.
Guru
yang melakukan kegiatan ekuivalensi tersebut menyerahkan bukti fisik berupa
surat tugas, program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala
sekolah, dan laporan hasil kegiatan pembelajaran/ pembimbingan.
17. Apa yang harus dilakukan
agar guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dapat
dibayarkan tunjangan profesinya?
Tahapan
bagi guru yang melakukan ekuivalensi agar mendapatkan tunjangan profesi:
a.
Guru
merencanakan program kegiatan ekuivalensi yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
b.
Guru
melaksanakan kegiatan ekuivalensi dan menyiapkan bukti fisik/dokumen kegiatan
ekuivalensi yang diperlukan.
c.
Kepala
sekolah melegalisasi bukti fisik/ dokumen kegiatan ekuivalensi.
d.
Kepala
sekolah menyampaikan bukti fisik/dokumen yang sudah dilegalisasi ke dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk
diverifikasi.
e.
Dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya melaporkan hasil
verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan
Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru.
18. Apakah dengan
melakukan kegiatan ekivalensi pembelajaran / pembimbingan, guru matapelajaran
yang telah bersertifikat pendidik tersebut dapat memenuhi beban mengajar minimal
tatap muka per minggunya dan akan mendapatkan SK Tunjangan Profesi?
Guru
yang melakukan kegiatan ekuivalensi tidak otomatis mendapatkan SK Tunjangan
Profesi karena harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
19. Apa kewajiban
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya terkait
dengan pelaksanaan kegiatan ekuivalensi?
Kewajiban
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a.
penataan
dan pemerataan guru agar tidak terjadi kelebihan guru di sekolah-sekolah
tertentu;
b. verifikasi
bukti fisik ekivalensi kegiatan pembelajaran / pembimbingan yang disampaikan
oleh kepala sekolah; dan
c.
pemantauan
dan pengendalian dalam pembinaan kepada guru-guru di wilayahnya.
20. Apakah kegiatan
pembelajaran/pembimbingan yang diekuivalensi ini bersifat permanen?
Tidak.
Hal
ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun
2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang
Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester
Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran Tahun
2014/2015, kegiatan ekuivalensi hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2016.
Sedangkan
beberapa daftar pertanyaan terkait masing-masing tugas tambahan beserta jumlah
jam mengajar beban kerja guru sebagai ekuivalensinya sebagai berikut :
A. WALI KELAS
1.
Kegiatan
apa saja yang menjadi tugas wali kelas?
2.
Kegiatan
apa saja yang termasuk dalam pengelolaan kelas?
3.
Apakah
yang dimaksud dengan interaksi antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta
didik?
4.
Apa
saja yang dibicarakan dalam pertemuan antara wali kelas dengan orang tua/wali
peserta didik?
5.
Langkah
apa yang dilakukan jika ada peserta didik memiliki permasalahan dalam hal
belajar, interaksi sosial, dan yang lainnya?.
6.
Bagaimana
mengerjakan administrasi kelas?
Jawaban
selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan tentang tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas di atas dapat dilihat pada
links artikel berikut.
B. PEMBINA OSIS
1.
Berapa
jumlah pembina OSID pada setiap satuan pendidikan yang dapat diberikan nilai ekuivalensi?
2.
Siapa
saja yang boleh menjadi pembina OSIS terkait dengan ekuivalensi?
3.
Bagaimana
sistematika penyusunan program pembinaan OSIS yang dapat dijadikan bukti fisik?
4.
Bagaimana
sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang dapat
dijadiikan bukti fisik?
5.
Bolehkah
saya mendapatkan jam tambahan ekuivalensi sebagai Pembina OSIS di satuan
pendidikan lain?
6.
Mengapa
membina OSIS dapat dijadikan salah satu untuk penambahan jam ekuvalensi?
Jawaban
selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan tentang tugas tambahan guru sebagai Pembina OSIS di atas dapat dilihat pada
links artikel berikut.
C. GURU PIKET
1.
Berapa
jumlah minimal dan maksimal guru piket yang di perbolehkan? dan rasio
perhitungannya?
2.
Adakah
kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk menentukan guru piket selain
kekurangan beban mengajar akibat kurikulum 2013 kembali ke kurikulum tahun
2006?
3.
Adakah
format isian yang di perlukan untuk ekuivalensi?
4.
Bagai
mana cara menghitung jam piket untuk dapat diekuivalensi?
5.
Jika
kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkan kekurangan ini diatasai dengan 5 hari
sebagai guru piket ?
6.
Berapa
lama masa berlaku SK Guru piket?
7.
Dapatkah
diperhitungkan sebagai ekuivalensi, jika guru tidak dapat menjalankan tugas
sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwal piket ( dari jam pertama
sampai terakhir)?
Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan tentang tugas tambahan guru sebagai Guru Piket di atas dapat dilihat pada links artikel berikut.
D. MEMBINA
EKSTRAKULIKULER
1)
Apakah
yang dimaksud Kegiatan Ekstrakurikuler?
2)
Apa
saja bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler?
3)
Apakah
Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler ?
4)
Bagaimana
tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan?
5)
Komponen
apa saja yang terdapat dalam Program Kegiatan Ekstrakurikuler?
6)
Bagaimana
penyusunan jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
7)
Komponen
apa saja dalam menyusun jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
8)
Penilaian
seperti apa yang dilakukan dalam kegiatan Ekstrakurikuler?
9)
Unsur
apa saja yang terlibat dalam pengembanganKegiatan Ekstrakurikuler ?
10)
Berapa
banyak Kegiatan Ekstrakurikuler bagi guru mata pelajaran terkait ekuivalensi?
11)
Berapa
jam yang diakui bagi guru mata pelajaran yang membina Kegiatan Ekstrakurikuler?
Jawaban
selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan tentang tugas tambahan guru sebagai Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler di
atas dapat dilihat pada links artikel berikut.
E. TUTOR PAKET A, B,
ATAU C
1.
Mata
pelajaran apakah yang diakui sebagai ekuivalensi kegiatan pembelajaran/
pembimbingan dalam pendidikan kesetaraan?
2.
Mata
pelajaran apakah yang dapat pengakuan ekuivalensi?
3.
Berapa
jumlah kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jam ekuivalensi?
4.
Berapa
ekuivalensi beban per minggu?
5.
Bukti
fisik apa yang diperlukan untuk perhitungan ekuivalensi?
Jawaban
selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan tentang tugas tambahan guru sebagai Tutor Paket A, B, atau C di atas dapat
dilihat pada links artikel berikut.
0 Komentar di "Daftar Tanya Jawab Seputar Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester 1 Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015"
Posting Komentar