Sahabat Edukasi yang saat ini sedang berbahagia…
Mulai pada tanggal 21 Oktober 2015 ini, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi dan secara sah telah terbentuk dengan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mulai pada tanggal 21 Oktober 2015 ini, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi dan secara sah telah terbentuk dengan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Direktorat
Jenderal GTK ini berfungsi untuk menangani urusan-urusan khusus guru dari
jenjang PAUD, Dikdas hingga Dikmen mulai dari urusan kenaikan pangkat,
peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan.
Setelah
resmi terbentuknya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP)
tak lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru.
Selain itu, untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUDPM).
Selain
membentuk direktorat jenderal tentang guru dan mengubah nama Ditjen PAUDNI
tersebut, Kemendikbud pun menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas)
dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Dikmen) menjadi Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Secara
keseluruhan, struktur ataupun susunan organisasi Kemendikbud saat ini terdiri
dari :
a.
Sekretariat
Jenderal;
b.
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.
Direktorat
Jenderal Kebudayaan;
f.
Inspektorat
Jenderal;
g.
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h.
Badan
Penelitian dan Pengembangan;
Selain
itu, terdapat 4 staf ahli dalam struktur Kemendikbud RI mulai tahun 2015 yaitu
:
a.
Staf
Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
b.
Staf
Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
c.
Staf
Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
d.
Staf
Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian
khusus mengenai Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada dalam
naungan Kemendikbud RI, mulai diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Maka mulai
saat ini Dirjen Dikti berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi yang mana ketentuan-ketentuan selengkapnya dapat di lihat pada salinan
Perpres No. 13 Tahun 2015 tentang Kemenristekdikti pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2015 Resmi Terbentuk"
Posting Komentar