Sahabat Edukasi yang saat ini sedang berbahagia…
Khususnya bagi adhik-adhik pelajar SMA/SMK sederajad, berikut informasi tentang keputusan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir, bahwasannya nilai Ujian Nasional tahun 2015 ini tidak digunakan dalam kelulusan SNMPTN (Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri).
Khususnya bagi adhik-adhik pelajar SMA/SMK sederajad, berikut informasi tentang keputusan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir, bahwasannya nilai Ujian Nasional tahun 2015 ini tidak digunakan dalam kelulusan SNMPTN (Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri).
Dengan
keputusan itu, Menristek Dikti mengatakan segera mengoreksi Peraturan
Menristek-Dikti tentang penerimaan mahasiswa baru. Sebab dalam peraturan ini,
Nasir menetapkan bobot nilai Unas dalam pertimbangan kelulusan SNM PTN sebesar
10 persen.
Pertimbangan
lainnya dari nilai rapor semater I sampai V, catatan prestasi akademik lainnya,
serta pertimbangan lain yang ditetapkan rektor.
"Aturan
itu sudah tidak berlaku. Segera saya terbitkan peraturan baru," katanya di
kantor Ditjen Dikti Kemenristek-Dikti, Jakarta kemarin (12/2). Dia menjelaskan,
pertimbangan kelulusan SNM PTN tahun ini tinggal dari rekaman nilai rapor, catatan
akademik lain, serta indikator-indikator lain yang ditetapkan majelis rektor
PTN.
Nasir
tidak menampik bahwa akhir-akhir ini para rektor PTN berdebat sangat alot.
Diantara materi perdebatannya adalah, di SMA saja nilai unas tidak dipakai
sebagai pertimbangan kelulusan. Lantas kenapa para rektor PTN dipaksa untuk
menjadikan nilai Unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan SNM PTN.
Meski
telah memastikan nilai unas tidak dipakai sebagai penentu kelulusan SNM PTN,
Nasir mengatakan pelaksanaan unas harus kredibel dan serius. Sebab
Kemenristek-Dikti bersama para rektor PTN akan meneliti sebaran nilai Unas
2015. Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan,
akan meneliti korelasi nilai Unas dengan nilai rapor di setiap daerah hingga
sekolah.
"Apakah
korelasinya negatif atau postif," ujarnya. Korelasi keduanya positif jika
rata-rata nilai rapor dan nilai unas sama-sama bagus atau sama-sama jelek.
Sedangkan korelasi negatif jika rata-rata nilai unas bagus-bagus, tapi nilai
rapor jelek-jelek. Atau sebaliknya, nilai unas jelek-jelek tetapi nilai
rapornya bagus-bagus.
Jika
korelasi nilai Unas dengan nilai rapor positif, Nasir mengatakan tahun depan
tidak menutup kemungkinan kebijakannya diganti lagi. Yakni menggunakan nilai
unas sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN. Sebaliknya jika korelasi keduanya
negatif, berarti ada potensi kecurangan saat pengisian nilai rapor. Atau bisa
juga kecurangan dalam pwnyelenggaraan unas.
Dengan
keputusan final ini, nilai Unas sama sekali tidak bisa menggugurkan ketetapan
kelulusan SNM PTN. Siswa yang ditetapkan lulus SNM PTN pada 9 Mei 2015, hanya
bisa dianulir jika dia dinyatakan tidak lulus sekolah (SMA/sederajat) pada 18
Mei 2015.
Sebab
tidak mungkin ada mahasiswa yang tidak lulus sekolah. Perlu diingat sekarang
tidak ada lagi istilah tidak lulus atau lulus Unas.Kepala Pusat Penilaian
Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengaku belum mendengar langsung
keputusan dari Menristek-Dikti terkait posisi nilai unas dengan SNM PTN.
"Saya
tidak mau berandai-andai," katanya. Nizam hanya mendengar, muncul dukungan
dari DPR supaya nilai unas tetap dipakai sebagai pertimbangan kelulusan SNM
PTN. (wan)
wah info smnptn yang dicari nih
BalasHapusthanks ya