Yth.
Rekan-rekan PNS yang berbahagia…
Berikut informasi mengenai usulan KPK agar akan adanya kenaikan gaji bagi PNS. Usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah tersebut dalam menilai praktik korupsi, suap (gratifikasi), dan uang pelicin di lingkungan birokrasi masih akut.
Berikut informasi mengenai usulan KPK agar akan adanya kenaikan gaji bagi PNS. Usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah tersebut dalam menilai praktik korupsi, suap (gratifikasi), dan uang pelicin di lingkungan birokrasi masih akut.
Karena itu, KPK mengusulkan kepada pemerintah agar gaji para PNS
dinaikkan signifikan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi
dan gratifikasi tersebut. Usul
KPK itu disampaikan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pertemuan pimpinan dan pejabat dua lembaga tersebut dituangkan dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Pertemuan pimpinan dan pejabat dua lembaga tersebut dituangkan dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Direktur
Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, gaji yang kecil menjadi salah satu
penyebab masih maraknya praktik korupsi di lingkungan PNS. Mulai sektor
pelayanan publik umum sampai urusan yang terkait dengan pengelolaan energi dan
sumber daya mineral.
Dia
mencontohkan penanganan korupsi birokrasi di Malaysia, Singapura, dan Hongkong.
Di negara-negara itu, gaji PNS ditingkatkan. Jaminannya, para PNS harus bekerja
dengan penuh tanggung jawab.
”Banyak
penambang yang asal ngeruk batu bara, tetapi tidak membayar pajak. Itu bisa
terjadi karena ada main dengan pegawai pajak,” kata dia kemarin. Dia memberikan
gambaran bahwa penanganan korupsi di lingkungan PNS, antara lain, bisa
dilakukan dengan pemberian gaji yang tinggi.
Giri
mencontohkan, pegawai di Kementerian PAN-RB telah mendapatkan tambahan gaji
dari tunjangan remunerasi. Meski masih sekitar 75 persen dari gaji pokok,
tunjangan itu bisa mencegah terjadinya praktik korupsi. ”Apalagi jika
remunerasinya sudah 100 persen dari gaji pokok. Tentu dampaknya lebih besar,”
paparnya.
Ketua
KPK Abraham Samad menjelaskan, korupsi di Indonesia sudah berjalan sistemik.
Artinya, praktik korupsi tidak hanya terjadi karena oknum pegawai tidak
berintegritas. Tetapi, juga disebabkan sistem yang berjalan masih mendukung
munculnya koruptor-koruptor baru. Samad lantas mengungkapkan, korupsi yang
sistemik itu bisa ditangani dengan perbaikan sistem. ”Tidak bisa hanya
dilakukan dengan cara konvensional seperti menangkap satu per satu karena akan
muncul lagi,” jelas dia.
Dia
pun mencontohkan sistem kepegawaian di Kementerian Agama (Kemenag) yang masih
membuka celah untuk melakukan korupsi. Tahun lalu KPK mengusut beberapa kasus
korupsi di Kemenag. Tetapi, kasus korupsi muncul lagi di program atau kegiatan
lainnya.
Selain
urusan gaji, Samad mengatakan, kode etik PNS perlu ditegakkan. ”Jangan hanya
dibuat, tetapi tidak ada penjatuhan sanksi berat,” ujarnya. Dia mencontohkan
pegawai-pegawai di KPK yang mendapatkan gaji tinggi sekaligus terikat dengan
kode etik yang ketat serta diawasi dengan kuat. Dengan begitu, secara sistem,
pegawai KPK sulit melakukan korupsi.
Menteri
PAN-RB Yuddy Chrisnandi menuturkan, pihaknya mempertimbangkan usulan kenaikan
gaji bagi para PNS. ”Sebelum dinaikkan, PNS harus memberikan kinerja yang
bagus,” katanya. Para PNS diminta untuk membuat analisis, apakah pelayanan
mereka sudah memuaskan publik atau belum.
Menteri
kelahiran Bandung itu mengatakan, kenaikan gaji PNS terkait juga dengan
kemampuan keuangan negara. Yuddy juga mengatakan, memberikan gaji tinggi kepada
PNS bisa dilakukan dengan beberapa strategi. Misalnya, jumlah PNS tidak perlu
terlalu banyak.
Dengan
jumlah PNS yang tidak begitu banyak, anggaran gaji bisa dipakai untuk
meningkatkan kesejahteraan. Harapannya, setelah gaji para PNS tinggi, korupsi
bisa ditekan. (wan/c10/end)
System penilaian n penggajian PNS saat ini mmg kurang fair n adil. Walaupun sdh diterapkan Remunerasi, tetap bukan Kinerja/Prestasi yg patut dihargai melainkan sekedar Jabatan. Padahal Jab Fungsional pun tidak bisa jd jaminan seorang pegawai itu sdh berkinerja baik/berprestasi. Sebaliknya mlh banyak dr pegawai yg tdk masuk dlm jabatan lbh berbobot kinerjanya n bermanfaat bg instansi.
BalasHapus