Sahabat
Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia….
Fitur ini digunakan untuk mutasi tugas dari Pengawas Manajemen Sekolah menjadi Pengawas Mata Pelajaran atau sebaliknya atau menjadi Pengawas Gabungan (sebagai Pengawas Mata Pelajaran sekaligus sebagai Pengawas Manajemen Sekolah).
Fitur ini digunakan untuk mutasi tugas dari Pengawas Manajemen Sekolah menjadi Pengawas Mata Pelajaran atau sebaliknya atau menjadi Pengawas Gabungan (sebagai Pengawas Mata Pelajaran sekaligus sebagai Pengawas Manajemen Sekolah).
Pada
dasarnya, Tata Kelola Pengawas secara umum dibedakan sebagai berikut :
1.
Pengawas Manajemen
Sekolah,
Tugas pokok Pengawas Manajemen Sekolah adalah melakukan pengawasan manajerial
terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan, standar pembiayaan,
standar sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan
penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Klik
pada tautan berikut untuk Edit Data
Sekolah Binaan Pengawas.
2.
Pengawas Mata
Pelajaran (Mapel),
Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yaitu
melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan
Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian,
standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan. Klik pada tautan berikut untuk Edit Guru Binaan Pengawas.
3.
Pengawas Gabungan, Tugas pengawas
gabungan ialah sebagai Pengawas Manajemen Sekolah sekaligus sebagai Pengawas
Mata Pelajaran. [sumber]
Untuk
Alih jenis Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :
1.
Langkah
pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.
2.
Pilih
menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
>> Mutasi & Non Aktif.
Pada Mutasi Tugas (Kelola Pengawas
Sekolah) klik Alih Jenis dan Lingkup
Tugas Pengawas.
3.
Masukan
PegID/NUPTK Pengawas Sekolah di wilayah Dinas Anda yang hendak diubah Jenis.
Klik tombol Cek Data PTK untuk
memproses.
4.
Tentukan
Jenis/Tipe Pengawas Sekolah. Klik
Lanjut >> Simpan.
5.
Untuk
Mengubah Lingkup Tugas Binaan Pengawas (Edit
jenjang Sekolah Binaan Pengawas), tentukan jenjang binaan Pengawas (Lingkup Tugas Binaan Pengawas), pilih
jenjang yang telah disedikan mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga jenjang di atasnya.
6.
Konfirmasi
perubahan data, jika sudah benar klik Simpan.
Demikian
panduan / cara mengatur alih jenis pengawas dan lingkup tugas binaan pengawas Padamu
Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga
bermanfaat dan terimakasih…
0 Komentar di "Panduan / Cara Mengatur Alih Jenis Pengawas dan Lingkup Tugas Binaan Pengawas Padamu Negeri 2015 "
Posting Komentar