Sahabat PTK di Sekolah / Madrasah Padamu Negeri 2015 yang
berbahagia…
Setelah
Admin/Operator Sekolah melakukan Registrasi PTK Baru Level 1, PTK dihimbau
untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar Resmi Terdaftar sebagai PTK.
Perhatikan
alur di bawah ini, Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti
VerVal Lv.1 (S02a / S02b / S02c) dari petugas.
Berikut
langkah-langkah panduan singkat cara melakukan aktivasi akun hingga pengisian
data PTK baru di Padamu Negeri 2015 :
1.
Kunjungi
http://padamu.siap.web.id dan pilih
bagian Aktivasi Akun PTK.
2. Pada
halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode
aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02a / S02b / S02c).
3.
Tentukan password
untuk login akun PTK Anda.
4. Konfirmasi akun dan
password login
yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan.
5.
Klik
Login pada jendela baru yang muncul.
6.
Masukan PegID dan
password login
yang telah Anda tentukan.
7.
Pilih
PADAMU PTK.
8.
Akan
ditampilkan halaman seperti berikut, Klik Cek
Data.
9. Periksa
Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan
silahkan menghubungi Admin PADAMU di sekolah Induk Anda. Jika sudah benar
klik OK.
10.
Selanjutnya,
Klik Isi Angket untuk memulai
mengisi Angket EDS. Isi angket EDS
hingga selesai dan Simpan.
11.
Selanjutnya,
isi Data Rinci denga cara Klik tombol Mengisi
Data Rinci pada jendela baru yang muncul.
12.
Isi Data Rinci Anda (Biodata &
Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap,
klik Simpan dan Lanjut jika sudah
selesai.
13.
Verivikasi
Data Anda, Klik Cek Status Verval Lv 2.
14. Klik
Setuju & Cetak Ajuan seperti
pada gambar di bawah ini untuk mencetak Surat Pengajuan VERVAL Lv.2 – PegID
(S03 a / S03 b / S03 c) .
15.
Serahkan Formulir
S03a / S03b / S03c ke Admin Sekolah Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang
disyaratkan untuk dilakukan Registrasi PTK Level 2 oleh Admin Sekolah.
16. Selanjutnya,
tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin Sekolah. PTK akan memperoleh
Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07).
17.
Serahkan
Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07) yang
Anda peroleh dari Admin Sekolah kepada Admin
Disdik setempat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta Integritas. Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk
dinyatakan aktif pada periode tersebut. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID
mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode
berlangsung.
18.
Selamat,
Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai
PTK di BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Anda dapat menggunakan nomor Pegawai ID Anda
sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya.
19.
Agar
Anda TERDAFTAR AKTIF di BPSDMPK-PMP
Kemdikbud tahun 2014/2015.
0 Komentar di "Panduan Cara Mengisi Data PTK Guru di Padamu Negeri 2015"
Posting Komentar