Sahabat
Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia….
Admin Dinas dapat melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah seperti menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya.
Admin Dinas diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan aturan dan syarat yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2010.
Admin Dinas dapat melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah seperti menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya.
Admin Dinas diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan aturan dan syarat yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2010.
Untuk
menonaktifkan Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :
1.
Langkah
pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.
2.
Pilih
menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
>> Mutasi & Non Aktif.
Pada PELAPORAN NON AKTIF PENGAWAS
klik tombol Entri Pengawas Non Aktif.
3.
Pilih
pengawas yang akan di non aktifkan. Isi
Alasan Penonaktifan dan keterangan Tambahan jika diperlukan. Klik tombol Simpan jika benar.
4.
Terkait
kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak
Surat Tanda Bukti Pelaporan Non Aktif dengan Klik tombol Cetak.
Demikian
panduan / cara menonaktifkan pengawas di Padamu Negeri 2015 yang admin share
dari http://bantuan.siap-online.com.
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 Komentar di "Panduan / Cara Menonaktifkan Pengawas Di Padamu Negeri 2015"
Posting Komentar