Sahabat
PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2
(genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…
Kinerja
yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu
tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
tatap muka meliputi:
(1)
Menjadi
kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(2)
Menjadi
wakil kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(3)
Menjadi
ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4)
Menjadi
kepala perpustakaan; atau
(5)
Menjadi
kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas
tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2
juga, yaitu :
1. Tugas
tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing
program induksi, dan sejenisnya) dan
2. Tugas
tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian
kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang
berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan
tersebut.
Berikut
panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :
2.
Pilih
bagian PK Guru Tugas Tambahan.
3. Pilih Jenis / Fungsi
Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan
tugas tambahan) yang akan dinilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik,
Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan tugas tambahan untuk mulai melakukan
penilaian kinerja guru.
4.
Khusus
Penilaian dengan tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk menentukan jenis instrumen
yang diwakili.
5.
Isi instrumen
penilaian
sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik
Lanjut untuk meneruskan pengisian
Instrumen.
8. Klik
CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN
B).
9. Status
guru dengan tugas tambahan yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (centang hijau
satu).
10.
Lakukan penilaian
kepada guru dengan tugas tambahan yang lainnya, misal guru dengan
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
12.
Selanjutnya,
scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah
ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta
telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut. Untuk
mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.
Demikian
panduan PKG bagi guru yang memiliki tugas tambahan Padamu Negeri 2014/2015yang
admin share dari http://bantuan.siap-online.com.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Panduan PKG Guru dengan Tugas Tambahan Padamu Negeri 2014/2015"
Posting Komentar