Sahabat
PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2
(genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…
Penilaian
kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata
pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan
melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
Berikut
panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
1.
Login
PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya di sini.
2.
Pilih
bagian PK Guru Mapel/Kelas.
3.
klik
tombol Mulai Menilai.
4.
Isi instrumen
penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda
bawa.
Klik Lanjut untuk meneruskan
pengisian Instrumen.
5.
Klik
Simpan untuk menyimpan isian
Instrumen yang telah Anda lakukan.
6.
Akan
ditampilkan Rekap Hasil Penilaian
Kinerja,
7.
Klik
Cetak untuk Lembar Persetujuan dan Evaluasi (S22a Lampiran A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a Lampiran
B).
8.
Status
guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
9.
Lakukan
penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi
langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
10.
Klik
tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
11.
Selanjutnya,
scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah
ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai
dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.
Demikian
panduan PKG untuk guru kelas / guru mata pelajaran Padamu Negeri 2014/2015 yang
admin share dari http://bantuan.siap-online.com.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Panduan PKG Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran Padamu Negeri 2014/2015"
Posting Komentar