Sahabat
Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang
berbahagia…
Setelah
Admin Sekolah menyerahkan SM04 (lihat cara mendapatkan SM04 disini), Admin
Dinas akan menjadikan permanen data penonaktifan PTK tersebut.
Berikut
langkah-langkah singkat untuk menjadikan permanen/menyetujui ajuan penonaktifan
PTK oleh Admin Dinas :
1.
Buka
layanan padamu http://padamu.siap.web.id.
2.
Isi
ID dan Password login Anda.
3. Pilih
layanan PADAMU DISDIK, pada dasbor
PADAMU DISDIK pilih menu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dan pilih Mutasi & Non Aktif.
4.
Lalu
pilih Pelaporan Non Aktif dan klik
tombol Entri Formulir SM04a/b.
5.
Akan
keluar tampilan seperti ini, dan PegId kita isi dengan form SM04 yang tadi kita
dapat lalu klik Cek Data PTK.
6.
Nanti
akan keluar tampilan seperti ini dan klik simpan dan kita mendapatkan form SM05
dan klik Simpan.
7.
Dan
mendapatkan form SM05.
Demikian
panduan non aktifkan PTK yang dilakukan oleh Admin Dinas di Padamu Negeri yang admin
share dari http://bantuan.siap-online.com.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Panduan Proses Non Aktifkan PTK Oleh Admin Dinas Di Padamu Negeri"
Posting Komentar