Sahabat Edukasi yang saat ini sedang berbahagia…
Berdasarkan
PP No. 74 tahun 2008 pada Pasal 15 diatur tentang Persyaratan menerima
Tunjangan Profesi bagu Guru/Pendidik
bahwasannya Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki
satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi
Guru oleh Departemen;
b. memenuhi
beban kerja sebagai Guru;
c.
mengajar
sebagai Guru mata pelajaran dan/atau
Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan
Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d.
terdaftar
pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e.
berusia
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f.
tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat
bertugas.
Selain
itu, dalam Permendiknas 35 Tahun 2010 memuat ketentuan bahwasannya Guru yang
tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan
jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan
pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari
24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
Selanjutnya, dengan adanya tunjangan profesi yang didasarkan pada prestasi, dalam Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010 diatur tentang sanksi di mana Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi berupa dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
Selain
itu, Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara
melawan hukum akan mendapatkan sanksi-sanksi :
a.
diberhentikan
sebagai guru;
b. wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang
bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut;
c. wajib
mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang
bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut; dan
Dan
Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan
Bupati/walikota sesuai kewenangannya. Menteri menetapkan sanksi berupa
penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat
memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
per minggu.
Jika
pembayaran dilakukan pusat maka tugas di
atas dapat dikendalikan pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK.
Untuk
lebih jelas dan detailnya informasi ini, silahkan unduh Paparan P2TK Dikdas terkait Tunjangan Profesi yang diterbitkan pada bulan Februari 2015 ini pada
links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Paparan P2TK Dikdas Tahun 2015 Tentang Pelayanan Prima Dalam Rangka Pengelolaan Data Guru Untuk Perencanaan Kebutuhan, Pembinaan Karir, dan Kesejahteraan Guru"
Posting Komentar