Sahabat Edukasi yang saat ini sedang berbahagia…
Dalam kesempatan kali ini, saya akan share Juknis atau Pedoman PKG (Penilaian Kinerja Guru) atau seringkali disebut juga dengan istilah PK Guru.
Dalam kesempatan kali ini, saya akan share Juknis atau Pedoman PKG (Penilaian Kinerja Guru) atau seringkali disebut juga dengan istilah PK Guru.
Guru
adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guru
yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional
untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam
ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti
luhur, dan berkepribadian.
Tidaklah
berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara,
sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu
dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional
guru.
Selain
itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru
dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian
Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang
berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan
PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat
suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Menemukan
secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara
langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus
membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Oleh
karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di
bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus
dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil
PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input
dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK
GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka
pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Jika
semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita
pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing
tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan
kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam
pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang
menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU
dilaksanakan.
Penyusunan
pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah
untuk mempermudah proses penilaian.
Download
/ unduh selengkapnya Panduan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), silahkan klik
pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru) / Juknis PK Guru"
Posting Komentar