Sahabat
Edukasi jenjang pendidikan menengah yang berbahagia…
Berdasarkan
surat edaran resmi dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah yang
ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng. yang ditujukan kepada
seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan
Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB di seluruh Indonesia.
Melalui
surat edaran resmi tersebut diinformasikan bahwa, pada tahun 2015 mekanisme
penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP),
dan Bantuan Sosial lainnya didasarkan pada data yang masuk melalui Data Pokok
Pendidikan Menengah (Dapodikmen).
Sehubungan dengan hal tersebut, pada poin Pertama disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota segera memastikan data sekolah, data peserta didik, data PTK Dikmen, dan data rombongan belajar jenjang pendidikan menengah di Provinsi/Kab/Kota agar masuk 100% melalui Aplikasi Dapodikmen.
Dan
selanjutnya memastikan data telah masuk pada alamat laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun manajemen Dapodikmen yang
telah diberikan sebelumnya.
Lihat
panduan/cara login Bansos Dikmen untuk jenjang SMA/SMK/SMALB tahun 2015 pada
links artikel berikut.
Kemudian, pada bagian Kedua beberapa hal yang perlu diperhatikan sekolah untuk penyiapan data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK, SMALB, dan bantuan lainnya sebagai berikut :
a) Melengkapi
seluruh data siswa Kelas X, XI dan XII kemudian melakukan registrasi serta
masuk ke dalam rombel pada semester ganjil dan genap tahun pelajaran 2014/2015.
b)
Memberikan
pernyataan “Menerima” atau “Menolak” BOS melalui aplikasi Dapodikmen
pada menu data rinci sekolah.
c) Melakukan
pengiriman data melalui sinkronisasi data Dapodikmen dan memastikan hasilnya di
laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id
dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen.
d)
Penyaluran
dana BOS dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
1) Penyaluran
BOS Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 akan disalurkan berdasarkan data
Dapodikmen pada tanggal 31 Januari 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap agar segera dilengkapi dengan
batas waktu 1 Maret 2015.
2)
Penyaluran
BOS Semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 akan disalurkan berdasarkan data
Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum
lengkap agar segera melengkapi dengan batas waktu 31 Agustus 2015.
Selanjutnya,
pada poin ketiga disampaikan
bahwasannya untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang Dikmen, agar
sekolah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Melakukan
indentifikasi semua siswa yang orang
tuanya pemegang KPS/KKS
b)
Meminta
kepada siswa untuk menyerahkan foto copy
KPS/KKS
c) Melakukan
pengiriman data melalui sinkronisasi Dapodikmen. Kemudian melihat hasilnya di
laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id
dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen.
Untuk
download surat edaran resmi Dirjen Dikmen No. 387/D/KU/2015 ini dapat diunduh
langsung dari links berikut.
Demikian
share info mengenai Pemanfaatan Dapodikmen untuk BOS dan PIP SMA/SMK/SMALB
Tahun 2015 yang admin share dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data...!
0 Komentar di "Pemanfaatan Data Dapodikmen untuk BOS dan PIP SMA / SMK / SMALB Tahun 2015 – Surat Edaran Dirjen Dikmen Nomor 387/D/KU/2015"
Posting Komentar