Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berikut
salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang
Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester
Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran
2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa
satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
b.
bahwa
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014
tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, terdapat
perbedaan beban belajar peserta didik pada SMP/SMA/ SMK dalam struktur kurikulum
tahun 2006 dan struktur kurikulum 2013;
c.
bahwa
salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru harus memenuhi
beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada
SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi
Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
6.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7.
Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan
Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN
PEMBELAJARAN/
PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN
KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER GANJIL MENJADI KURIKULUM 2006 PADA SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
Pasal 1
(1)
Beban
belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh
mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
(2)
Pada
struktur kurikulum SMA:
a.
Beban
belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas
mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran
yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran
per minggu.
b.
Beban
belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan Kurikulum 2013
meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS,
sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan
minimal 44 jam pelajaran per minggu.
(3)
Pada
struktur kurikulum SMK:
Beban belajar peserta
didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang
mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian,
dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.
(4)
Peserta
didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan
konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
(5)
Peserta
didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan
Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
(6)
Satuan
pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan
belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor
lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2
(dua) jam/minggu.
Pasal 2
(1)
Beban
belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi
sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32
jam pembelajaran per minggu.
(2)
Pada
struktur kurikulum SMA:
a.
Beban
belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi
enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah
38 jam pembelajaran per minggu.
b.
Beban
belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA Program IPA, Program IPS, dan
Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga
belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39
jam pembelajaran per minggu.
(3)
Pada
struktur kurikulum SMK:
a.
Beban
belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh
mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing
berdasarkan kelompok kejuruannya.
b.
Jumlah
jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar
kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari
1044 jam per tahun.
(4)
Peserta
didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan
dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
(5)
Satuan
pendidikan SMP dan SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
Pasal 3
(1)
Perubahan
beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke
Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak
tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per
minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.
(2)
Mata
pelajaran tertentu di SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahasa
Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan
TIK.
(3)
Mata
pelajaran tertentu di SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Geografi,
Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
(4)
Mata
pelajaran tertentu di SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahasa
Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.
(5)
Bagi
guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya.
(6)
SMP/SMA/SMK
wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.
(7)
Dalam
hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru
dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat
memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu,
pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Ekuivalensi
kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui
paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang
dibuktikan dengan bukti fisik.
(9)
Bukti
fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan
disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan
kewenangannya untuk diverifikasi.
(10)
Dinas
pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani
guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.
Pasal 4
Pemenuhan
beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku
sampai dengan 31 Desember 2016.
Pasal 5
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 18 Februari 2015
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
LAMPIRAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN / PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA
SMP/ SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMAMENJADI
KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
EKUIVALENSI KEGIATAN
PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN
No
|
Kegiatan
|
Tugas
|
Jumlah Kegiatan/Kelas/
Kelompok/Orang
|
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
|
Bukti Fisik
|
1
|
Menjadi
wali
kelas
|
a.
Pengelolaan Kelas
b.
Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
c.
Penyelenggaraan Administrasi Kelas
d.
Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik
e.
Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik
f.
Pencatatan mutasi peserta didik
g.
Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil
belajar
h.
dan lain-lain tugas
|
Satu kelas per tahun
|
2 jam
pelajaran
|
a.
Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolah
b.
Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh
kepala sekolah.
c.
Laporan hasil kegiatan wali kelas
|
2
|
Membina
OSIS
|
a.
Menyusun program pembinaan OSIS
b.
Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar
nasional
c.
Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta
didik
d. Mengkoordinasikan
berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class
meeting
e.
Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS
|
Pengurus
OSIS
|
1 jam
pelajaran
|
a.
Surat tugas sebagai Pembina OSIS dari kepala sekolah
b.
Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh
kepala sekolah.
c.
Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS
|
3
|
Guru
Piket
|
a.
Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan
keterbukaan (9K)
b.
Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.
Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d.
Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e.
Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada
kepala sekolah
f.
Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru
piket
|
Satu kali dalam
seminggu
|
1 jam
pelajaran
|
a.
Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala
sekolah
b.
Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.
Laporan hasil piket per tugas
|
4
|
Membina
kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan,
Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR
|
a.
Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu
b.
Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler
tertentu
c.
Melaporkan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
|
Satu paket per
tahun
|
2 jam
pelajaran
|
a.
Surat tugas sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu
dari kepala sekolah
b.
Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh
kepala sekolah.
c.
Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler
|
5
|
Menjadi
tutor
Paket
A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program Pendidikan kesetaraan
|
Mengajar
peserta didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
|
Jam pelajaran
per minggu
|
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
per
minggu, maksimal
6 jam pelajaran
|
a. SK mengajar sebagai
tutor.
b. Jadwal kegiatan yang
ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c. Laporan pelaksanaan tugas
sebagai tutor.
|
Download
Permendikbud No. 4 Tahun 2015 ini, silahkan unduh langsung dari links sumber
dari artikel berikut dengan klik pada links berikut.
Demikian
salinan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 telah admin share bagi Rekan-rekan semua. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/ SMA / SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015"
Posting Komentar