Sahabat Edukasi yang saat ini sedang berbahagia…
Sehubungan dengan telah diluncurkannya PIP (Program Indonesia Pintar) oleh presiden pada awal Oktober 2014 lalu, di mana PIP ini merupakan program penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sehubungan dengan telah diluncurkannya PIP (Program Indonesia Pintar) oleh presiden pada awal Oktober 2014 lalu, di mana PIP ini merupakan program penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Melalui
Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu
menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler. Untuk tahap awal, KIP
diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu
Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card (kartu ponsel) yang berisi uang elektronik
bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.
Penerima
KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial
(KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.
Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima KKS
mendapatkan KIP.
Agar
dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat
Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota
keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.
Sekolah/Madrasah
kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon
penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan
Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem
Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah
menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan
mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.
Bagi
keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan
KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk
didaftarkan sebagai penerima KIP.
Jika
masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit
Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id
dan pesan layanan singkat (Short Message
Service /SMS) 0856691616099.
0 Komentar di "Prosedur Mendapatkan KIP Tambahan Tahun 2015"
Posting Komentar