Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Saat ini Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 21 Januari 2015.
Saat ini Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 21 Januari 2015.
Salinan
isi dari Perpres Nomor 13 Tahun 2015 Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang secara keseluruhan terdiri dari VIII
Bab dengan 45 Pasal, selengkapnya sebagai berikut :
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN
FUNGSI
Pasal 1
(1)
Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2)
Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem
pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan
prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
b.
perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber
daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan
riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan
kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan
penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
c.
koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya,
penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan
teknologi;
d.
pemberian
izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing,
lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
pemberian
izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
g.
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
h.
h.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi; dan
i.
pelaksanaan
dukungan substantif kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a.
Sekretariat
Jenderal;
b.
Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
c.
Direktorat
Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d.
Direktorat
Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e.
Direktorat
Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
f.
Direktorat
Jenderal Penguatan Inovasi;
g.
Inspektorat
Jenderal;
h.
Staf
Ahli Bidang Akademik;
i.
Staf
Ahli Bidang Infrastruktur;
j.
Staf
Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 5
(1)
Sekretariat
Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat
Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat
Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi
kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b.
koordinasi
dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
c.
pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan
dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d.
pembinaan
dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi
dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Pasal 8
(1)
Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2)
Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.
Pasal 10
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
b.
perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi
dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
c.
perumusan,
koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal
pendidikan tinggi;
d.
pengawasan
dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
e.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
f.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
g.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 11
(1)
Direktorat
Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat
Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat
Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kelembagaan pendidikan tinggi, serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 13
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan lembaga
layanan pendidikan tinggi;
b.
perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu
pengetahuan, teknologi, serta kawasan sains dan teknologi;
c.
pelaksanaan
pembangunan dan fasilitasi kawasan sains dan teknologi di kawasan politeknik;
d.
perumusan
kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
e.
perumusan
kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi;
f.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
pendidikan tinggi;
g.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi; dan
h.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 14
(1)
Direktorat
Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat
Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat
Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
mempunyai tugas
menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi
serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 16
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Direktorat Jenderal
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keahlian,
kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan
informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
c.
perumusan
kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia dan sarana
prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan
pendidikan tinggi
e.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi; dan
f.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal
Penguatan Riset dan Pengembangan
Pasal 17
(1)
Direktorat
Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2)
Direktorat
Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat
Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penguatan riset dan pengembangan.
Pasal 19
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal
Penguatan Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset
dan pengembangan;
b.
perumusan
dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan
intelektual;
c.
penyiapan
pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan
tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan
orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
penyiapan
pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
f.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
g.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal
Penguatan Inovasi
Pasal 20
(1)
Direktorat
Jenderal Penguatan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat
Jenderal Penguatan Inovasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
Direktorat
Jenderal Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.
Pasal 22
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal
Penguatan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
b.
perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan
pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif
antar unsur inovasi;
c.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
d.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; dan
e.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
Pasal 23
(1)
Inspektorat
Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat
Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 24
Inspektorat
Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 25
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi;
b.
pelaksanaan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan
pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan
laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi; dan
e.
pelaksanaan
administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
Pasal 26
Staf
Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 27
(1)
Staf
Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.
(2)
Staf
Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur ilmu pengetahuan,
teknologi, dan pendidikan tinggi.
(3)
Staf
Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan
produktivitas riset dan pengembangan.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional
Pasal 28
Di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 29
(1)
Untuk
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit
Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 30
Unit
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 31
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 32
Menteri
menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 33
Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 34
Setiap
unsur di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
Pasal 35
Setiap
pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah
di lingkungan masingmasing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas
publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.
Pasal 36
Setiap
pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan
bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahan.
Pasal 37
Setiap
pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Setiap
pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta
bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja
secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 39
Dalam
melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 40
Segala
pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 41
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau
diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 43
Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi,
dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru
dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Semua ketentuan mengenai Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 135 Tahun 2014; dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi
Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Download
selengkapnya Perpres No. 13 Tahun 2015 tentang Kemenristek Dikti, silahkan klik
pada links berikut… Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Salinan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi"
Posting Komentar