Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perpres No. 14 Tahun 2015 ini telah ditetapkan
pada tanggal 21 Januari 2015 oleh Presiden RI Joko Widodo, dan mulai
diundangkan pada tanggal 23 Januari 2015 sebagai berikut :
Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian
Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat :
1.
Pasal
4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
4. Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
BAB I
KEDUDUKAN,
TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat,
serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
b.
pelaksanaan
fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
c.
pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik
lainnya, serta tenaga kependidikan;
d.
koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
f.
pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan di daerah;
h.
pelaksanaan
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
i.
pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
j.
pelaksanaan
dukungan substantif kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Susunan
Organisasi
Pasal 4
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri
atas:
a.
Sekretariat
Jenderal;
b.
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.
Direktorat
Jenderal Kebudayaan;
f.
Inspektorat
Jenderal;
g.
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h.
Badan
Penelitian dan Pengembangan;
i.
Staf
Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j.
Staf
Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k.
Staf
Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l.
Staf
Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagian
Kedua
Sekretariat
Jenderal
Pasal 5
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi
kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b.
koordinasi
dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan
dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
pembinaan
dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi
dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Ketiga
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga
kependidikan.
Pasal
10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan
kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga
kependidikan;
b.
pelaksanaan
kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi,
pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan
peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
c.
pelaksanaan
kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan
kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan
tenaga kependidikan;
d.
penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik
lainnya serta tenaga kependidikan;
e.
pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya
serta tenaga kependidikan;
f.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta
tenaga kependidikan;
g.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
h.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Keempat
Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Pasal
11
(1) Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal
12
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat.
Pasal
13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan,
dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
b.
pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik,
fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau
program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan
penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c.
penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik,
sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat;
d.
pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat;
e.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;
f.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat; dan
g.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Kelima
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal
14
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal
15
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal
16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan,
dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
b.
pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik,
fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan
yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing,
penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan
khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
c.
fasilitasi
pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah
Kejuruan;
d.
penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
e.
pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
f.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
g.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
h.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Keenam
Direktorat
Jenderal Kebudayaan
Pasal
17
(1) Direktorat Jenderal
Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal
Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal
18
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman,
warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Pasal
19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
b.
pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
c.
pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
d.
pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum
nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan
pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan
pengembangan tenaga kebudayaan;
e.
penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman,
kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan
lainnya;
f.
pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian,
tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan
lainnya;
g.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi,
sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
h.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
i.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Ketujuh
Inspektorat
Jenderal
Pasal
20
(1) Inspektorat Jenderal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal
dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal
21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal
22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
b.
pelaksanaan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan
pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan
laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
pelaksanaan
administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Kedelapan
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Pasal
23
(1) Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal
24
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang
bahasa dan sastra.
Pasal
25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 24, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra;
b.
pelaksanaan
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c.
pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
bahasa dan sastra; dan
d.
pelaksanaan
administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
e.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Kesembilan
Badan
Penelitian dan Pengembangan
Pasal
26
(1) Badan Penelitian dan
Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan
Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal
27
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai
tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta
kebudayaan.
Pasal
28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan
kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan;
b.
pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
c.
pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan;
d.
pelaksanaan
administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
e.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Kesepuluh
Staf
Ahli
Pasal
29
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal
30
(1)
Staf
Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi dan
daya saing.
(2)
Staf
Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan pusat
dan daerah.
(3)
Staf
Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan
karakter.
(4)
Staf
Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi
pendidikan dan kebudayaan.
Bagian
Kesebelas
Jabatan
Fungsional
Pasal
31
Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT
PELAKSANA TEKNIS
Pasal
32
(1)
Untuk
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit
Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal
33
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA
KERJA
Pasal
34
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal
35
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta
pengelolaan kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal
36
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus
menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal
37
Setiap unsur di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah.
Pasal
38
Setiap pimpinan unit organisasi harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk
mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal
39
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan
pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal
40
Setiap pimpinan unit organisasi harus
mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi
penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
41
Setiap pimpinan unit organisasi harus
mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing
dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal
42
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi
di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
Pasal
43
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN
LAIN - LAIN
Pasal
44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas,
fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai
berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan
dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai
berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai
berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam:
a.
Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 135 Tahun 2014; dan
b.
Peraturan
Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
48
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Download Perpres No. 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini dapat diunduh pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Salinan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan "
Posting Komentar