Sahabat
Operator/Admin Sekolah/Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap)
tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…
Dalam
kesempatan kali ini, admin akan share informasi tentang Perihal Tim Penilai PKG
Padamu Negeri di tahun pelajaran 2014/2015 sebagai berikut :
Tim
Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar,
sebagai berikut:
1.
Kepala
Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
2.
Apabila
jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
3.
Setiap
satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai
per tahun.
4.
Khusus
PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
5.
Berlaku
kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
6.
Berlaku
sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja
guru.
Detil penjelasan
sebagai berikut :
Penilaian kinerja
guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak
dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10
Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB
sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala
Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai
harus memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah
yang dinilai.
2.
Memiliki
Sertifikat Pendidik.
3.
Memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
4. Guru/Kepala
Sekolah yang akan dinilai.
5. Memiliki
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran.
6.
Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
7.
Memahami
PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
Guru/Kepala Sekolah.
Dalam
hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar
belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian
dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari
Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dan memahami PK GURU.
Hal
ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa
kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas
Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
Untuk
sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh
Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai
oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan
Guru
Penilai
dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti
melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan
Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum.
Sanksi
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Diberhentikan
sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2. Bagi
penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan
proses PK GURU.
3. Bagi
guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Demikian
informasi mengenai Syarat dan Kriteria Tim Penilai Pkg Padamu Negeri 2015 yang
admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Syarat Dan Kriteria Tim Penilai PKG Padamu Negeri 2015"
Posting Komentar