Sahabat
Operator Sekolah dan PTK di tahun 2015 yang berbahagia…
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Keberadaannya
dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut,
Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.
Untuk
menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau
institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011.
Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di
lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan
Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
lembaga donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan Perguruan
Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbud.
Ada
lima hal pokok yang disampaikan Mendikbud, yaitu:
1.
Untuk
menjamin tersedianya data dan data statistik pendidikan tepat waktu dan akurat,
Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua
Instruksi dimaksud (Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011).
2. Penjaringan
data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat
relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu
Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.
3.
Apabila
ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring
melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk
segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan
penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik.
4.
Dengan
terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok
pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan
akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan
merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan
pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang di data.
5. Melaporkan
secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Melalui
surat ini, Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data
di luar sistem pendataan Dapodik.
Sumber
: http://dikdas.kemdikbud.go.id
0 Komentar di "Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik"
Posting Komentar