Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG)
akan lebih baik jika dibandingkan program sertifikasi guru.
Dengan
intensitas dan pelatihan berbeda, guru diharapkan tidak hanya naik kesejahteraannya,
melainkan juga mutunya. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP)
Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, pola PPG memang lebih komprehensif
dibandingkan sertifikasi guru.
Jika
sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di lembaga pendidik tenaga
kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis
kegiatannya juga berbeda yakni selain pelatihan di kampus, PPG mewajibkan guru
untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing.
Saat
praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya
tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.
“Prinsip
keduanya memang sama. Namun, karena intensitas dan jenis kegiatannya lebih baik
di PPG, kami yakin PPG lebih baik untuk meningkatkan
mutu kompetensi guru,” ungkap Syawal seusai raker Kemendikbud dengan Komisi
X DPR di Jakarta kemarin. Harapan Syawal memang sangat beralasan mengingat
anggaran tunjangan profesi guru setiap tahun selalu bertambah. Pada 2013
anggaran tunjangan profesi mencapai Rp43,1 triliun.
Pada
2014 menjadi Rp. 60,5 triliun dan pada 2015 naik menjadi Rp. 80 triliun. Syawal
mengakui masyarakat memang menganggap kompetensi guru masih belum bagus meski
mereka sudah mendapat tunjangan profesi. Menurut dia, PPG akan lebih bagus
karena tidak dibatasi waktu seperti sertifikasi yang diamanahkan undang-undang
selesai pada 2015. Dia menyebut, tahun ini akan ada 50.000 guru yang akan ikut
PPG.
Mantan
rektor Unimed ini mengatakan, tentu harus ada seleksi bagi guru untuk ikut PPG.
Seleksi dimulai dari usulan sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing
daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau
guru tetap yayasan yang diangkat setelah 2005. Selanjutnya Kemendikbud yang
akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.
Kemendikbud
akan melihat penilaian karya ilmiah yang dibuat guru. Jumlah SKS ini dilihat
dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya selama menjadi guru. “Ada recognition of prior learning (RPL) atau
perolehan selama dia menjadi guru.
Kita
(Kemendikbud) melihatnya dari karya yang dibuat untuk mencukupkan jumlah SKS
yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG,” ucapnya. Syawal mengaku, Kemendikbud sudah menuntaskan amanah
undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi karena lebih cepat
dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.
Total
guru yang sudah disertifikasi mendekati 1,6 juta orang dan jumlah itu pun sudah
sesuai peraturan perundangan. Meski ada 3,2 juta guru, tidak semua bisa
disertifikasi mengingat ada 800.000 guru tidak tetap yang tidak boleh ikut
sertifikasi. Ketua Komisi X DPR Teuku Rifky Harsya menyatakan, Komisi X sepakat
membentuk panitia kerja kualifikasi dan sertifikasi guru.
Mereka
juga mendesak Kemendikbud segera menyelesaikan program peningkatan kualifikasi
akademik melalui PPG sebagaimana diamanatkan Pasal 82 ayat 2 UU No 14/2005 tentang
Guru dan Dosen. (neneng zubaidah) - (ars)
0 Komentar di "Alasan PPG Lebih Baik daripada Program Sertifikasi Guru"
Posting Komentar