Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
UKA
mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik
dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan
bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan
sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat
pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik
ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan
yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter berdasarkan latar belakang
pendidikanya. Instrumen tes untuk guru bidang studi pada jenjang SMP, SMA dan
SMK tidak dibedakan karena secara akademik guru wajib menguasai kompetensi
dasar lulusan sarjana (S-1) sesuai bidang studi yang ditempuhnya. Uji
kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi
pedagogik dimaksud.
Ilustrasi : Skema Kompetensi Guru Profesional |
Aspek
kompetensi yang diujikan dalam UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru adalah :
a. Kompetensi Pedagogik
Standar
kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai
berikut:
1)
Mengenal
karakteristik dan potensi peserta didik
2)
Menguasasi
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3)
Merencanakan
dan mengembangkan kurikulum
4)
Melaksanakan
pembelajaran yang efektif
5)
Menilai
dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi
yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan
performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta
didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu
memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan
pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
1)
Penguasaan
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
2)
Mengembangkan
keprofesian melalui tindakan reflektif
3)
Konsistensi
penguasaan materi guru antara content dengan performance:
-
teks,
konteks, & realitas
-
fakta,
prinsip, konsep dan prosedur
-
ketuntasan
tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Mata
uji harus sesuai dengan S1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki
kualifikasi akademik S1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Peserta
UKA hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah
ditentukan seperti tersebut di atas. Informasi mata uji peserta UKA masing-masing
peserta dan kisi-kisi dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id.
0 Komentar di "Aspek Kompetensi Guru Yang Diujikan Dalam UKA (Uji Kompetensi Awal) Tahun 2015"
Posting Komentar