Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Peran
Guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah
satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas,
tidak hanya dari sisi itelektulitas saja melainkan juga dari tata cara
berperilaku dalam masyarakat.
Kemajuan sebuah bangsa ditentukan oleh kemampuan
para pendidiknya untuk mengubah karakter generasi penerusnya ke depan.
Penyelenggaraan
pendidikan bermutu akan dihasilkan oleh guru yang profesional dengan
kualifikasi minimal seperti yang dipersyaratkan Undang- undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam
pemillihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai tingkat
nasional dilakukan penilaian terhadap aspek kinerja, kompetensi dan wawasan
kependidikan guru.
1. Kinerja
a. Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan
penilaian terhadap:
(1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2014 atau sekurang-kurangnya
hasil penilaian kinerja guru formatif tahun 2015; (2) video pelaksanaan
pembelajaran di kelas; (3) dokumen portofolio guru. Setiap calon guru
berprestasi wajib menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
pelaksanaan penilaian kinerja dimaksud.
b. Laporan Penilaian Kinerja Guru
Laporan
Penilaian kinerja guru pada satuan pendidikan yang harus disampaikan adalah
laporan penilaian kinerja berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada
satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman
Penilaian Kinerja Guru.
c. Video pelaksanaan pembelajaran
Setiap
calon guru berprestasi nasional wajib menyampaikan:
1)
Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;
2)
RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan
3)
Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran disajikan
4)
Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman
Penilaian Kinerja Guru.
d. Portofolio Guru
Kinerja
guru berprestasi dibuktikan dengan dokumen portofolio. Oleh karena itu,
penilaian terhadap aspek kinerja dilakukan melalui penilaian portofolio,
laporan penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.
2. Kompetensi
Penilaian
terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara
menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Penilaian
menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut.
a. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi
ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
1)
Subkompetensi
memahami peserta didik secara mendalam. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: (1) memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif; (2) memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip kepribadian; dan (3) mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta
didik.
2) Subkompetensi
merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memahami
landasan kependidikan; (2) menerapkan teori belajar dan pembelajaran; (3)
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; dan (4) menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3)
Subkompetensi
melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1)
menata latar (setting) pembelajaran; dan (2) melaksanakan pembelajaran yang
efektif.
4)
Subkompetensi
merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: (1) merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses
dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; (2)
menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery learning); dan (3) memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5) Subkompetensi
mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: (1) memfasilitasi peserta didik untuk
pengembangan berbagai potensi akademik; dan (2) memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
Penilaian
terhadap kompetensi pedagogik dilakukan melalui tes dan observasi proses
pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan
pembelajaran.
b. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Subkompetensi ini meliputi kepribadian sebagai
berikut :
1) Subkompetensi
kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma hukum; (2) bertindak sesuai dengan
norma sosial; (3) bangga sebagai guru; dan (4) memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
2)
Subkompetensi
kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1)
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan (2) memiliki etos
kerja sebagai guru.
3) Subkompetensi
kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1)
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah,
dan masyarakat, dan (2) menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Subkompetensi
kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi memiliki indikator esensial: (1)
memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik, dan (2)
memiliki perilaku yang disegani.
5)
Subkompetensi
akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur,
ikhlas, suka menolong), dan (2) memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
Penilaian
terhadap kompetensi kepribadian dilakukan melalui observasi dan wawancara.
c. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Subkompetensi ini meliputi kemampuan:
1)
berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik;
2)
berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan;
3)
berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
Penilaian
terhadap kompetensi sosial dilakukan melalui observasi dan wawancara.
d. Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur
dan metodologi keilmuannya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut.
1)
Subkompetensi
menguasai substansi keilmuan terkait dengan matapelajaran/ bidang studi. Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: (1) memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; (2) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang
menaungi atau koheren dengan materi ajar; (3) memahami hubungan konsep antarmata
pelajaran terkait; dan (4) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
2) Subkompetensi
menguasai struktur dan metode keilmuan. SubkompetensI ini memiliki indikator
esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Penilaian
terhadap kompetensi profesional dilakukan melalui test tertulis, observasi
pelaksanaan pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video
pelaksanaan pembelajaran dan wawancara.
3. Wawasan Kependidikan
Penilaian
terhadap penguasaan wawasan kependidikan meliputi: pemahaman terhadap kebijakan
pembangunan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang
pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain dilakukan melalui tes
tertulis.
Demikian
aspek-aspek yang dinilai dalam pemilihan lomba guru berprestasi tingkat
nasional yang admin share berdasarkan Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi tahun 2015 jenjang SMA. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Hal-Hal yang Dinilai dalam Pemilihan Guru Berprestasi ; Aspek Kinerja, Kompetensi, dan Wawasan Kependidikan Guru"
Posting Komentar