Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
1. Kompetensi
pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi
kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, dan berakhlak mulia.
3.
Kompetensi
sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi
profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Dalam
Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimaksud dengan
Guru Berprestasi adalah guru profesional yang memiliki standar kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui
standar nasional.
Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen
portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang menunjukkan prestasi guru selama
melaksanakan tugas.
Guru
berprestasi adalah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan
Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam
peningkatan karir dan kepangkatannya.
Dalam
peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu kegiatan unsur
utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang
harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang
berikutnya. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang
dilakukan oleh guru terdiri dari kegiatan pengembangan diri, membuat publikasi
ilmiah dan/atau karya inovasi.
Dalam
kegiatan lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam
Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah karya tulis ilmiah yang
merupakan bagian PKB guru yang harus dibuat dan dipresentasikan oleh guru.
Pemilihan
Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki tujuan sebagai berikut :
1.
Mengangkat
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2.
Meningkatkan
motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
3.
Membangun
komitmen peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran
secara lebih merata.
Melalui
Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi diharapkan akan
memberikan manfaat sebagai berikut.
1.
Guru
termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk
kepentingan masa depan bangsa dan negara.
2.
Harkat,
martabat, citra, dan profesionalitas guru meningkat.
3.
Tumbuhnya
kreativitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
4.
Terjalinnya
interaksi antarpeserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik peserta
didik.
5.
Memupuk
rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
6.
Meningkatnya
kualitas pendidikan secara umum.
Untuk
download Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015
Jenjang SMA (Sederajat), silahkan klik pada links berikut :
1.
Download
Pedoman Pemilihan Guru SMA Berprestasi Tahun2015.
Demikian
informasi mengenai Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun
2015 Jenjang SMA (Sederajat) yang admin share
dari situs Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang SMA (Sederajat)"
Posting Komentar