Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Guru
memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru
sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004,
memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit
mengamanatkan adanya pembinanaan dan pengembangan profesi guru secara
berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik
yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.
Peta
tersebut dapat diperoleh melalui Uji Kompetensi Awal. Uji Kompetensi Awal (UKA)
dilakukan untuk:
1)
pemetaan
kompetensi,
2)
sebagai
persyaratan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan,
3)
entry point Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
4)
alat
kontrol Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Terimakasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam
menyiapkan pelaksanaan UKA ini (Sambutan
Kepala BPSDMPK dan PMP, Syawal Gultom)
Selanjutnya,
dalam rangka melaksanakan program pemerintah terkait peningkatan mutu
pendidikan melalui peningkatan mutu guru, Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pejaminan Mutu Pendidikan (BPSMPK PMP)
akan melaksanakan uji kompetensi bagi guru.
Penyelenggaraan
uji kompetensi guru penah dilakukan pada tahun 2005, dan setelah tujuh tahun
kemudian yaitu tahun 2012 dilaksanakan kembali uji kompetensi bagi guru.
Setelah tahun 2012 uji kompetensi bagi guru dilaksanakan cara bertahap setiap
tahun dengan sasaran yang berbeda.
Uji
kompetensi merupakan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi
guru. Sehingga uji kompetensi dilakukan di awal sebelum pelaksanaan sertifikasi
guru dimulai atau disebut uji kompetensi awal (UKA). Pada tahun 2015 ini,
sasaran UKA adalah guru yang belum dan sudah pernah mengikuti uji kompetensi
sebelumnya.
Penyelenggaraan
UKA berkoordinasi antara Pusat dalam hal ini BPSDMPK PMP dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota melalui mekanisme kerja dan tanggungjawab
masing-masing unit kerja yang dijelaskan dalam Pedoman UKA.
Pedoman
UKA berisi konsep dan mekanisme kerja pelaksanaan UKA serta dilengkapi dengan
jadwal pelaksanaan UKA. Semoga pedoman ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak
terkait agar proses uji kompetensi tahun 2015 dapat berjalan secara terarah,
efektif dan efisien.
Terimakasih kepada kepada semua pihak yang telah
berpartisipasi dalam menyukseskan program nasional ini. (Sambutan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi).
0 Komentar di "Pedoman UKA / UKG (Uji Kompetensi Awal) Bagi Guru Tahun 2015"
Posting Komentar