Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah
bakal mengubah mekanisme iuran pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)
pada tahun 2016 mendatang dari sistem pay
as you go, yaitu mekanisme pembayaran pensiun yang langsung dibayar
pemerintah, menjadi sistem fully funded
atau mekanisme iuran yang harus dikeluarkan PNS bersama pemerintah per
bulan.
Kepala
Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Kumala Sari
mengatakan, perubahan ini akan tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah
tentang Pensiun PNS.
Calon
beleid anyar ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang disahkan pada akhir tahun lalu.
Kumala
mengatakan, dalam draf beleid ini, dana pensiun PNS akan diambil dari beberapa
sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong 1% untuk iuran
pensiun. Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.
"Pemerintah
kontribusinya 10 persen dari gaji PNS dan akan diambil dari pajak penghasilan
(PPh) PNS yang sebulan besarannya sekitar 15 persen, " kata Kumala kepada
Kontan Rabu (10/12/2014) kemarin.
Selain
mengatur mengenai skema iuran, dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun
tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa ketentuan lain. Seperti soal hak
pensiun para PNS.
PNS
yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang masa pengabdiannya minimal sudah
mencapai 10 tahun dan tidak berhenti karena adanya sanksi disiplin atau pidana.
Bagi PNS yang berhenti karena sanksi disiplin atau pidana, tidak akan mendapat
hak pensiun secara penuh. Mereka hanya memperoleh uang pensiun dari iuran 1
persen yang dibayar setiap bulan.
Ketentuan
lain, mengenai lembaga yang akan mengelola. Kementerian PAN-RB akan berdiskusi
dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah PT Taspen atau lembaga lain
sebagai pengelola pensiun PNS. Keputusan ini sangat penting bagi pengelola dana
pensiun pegawai negari seperti Taspen dan Asabri yang mengelola dana pensiun
anggota TNI/Polri.
Direktur
Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan Taspen ingin tetap mengelola dana
pensiun PNS. "Sesuai UU No. 4 Tahun 2011 PT Taspen tetap diizinkan
menambah jumlah peserta, jadi ini masih menjadi segmentasi Taspen,"
katanya. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang
mengatakan pemerintah perlu berhati-hati menetapkan lembaga pengelola dana
pensiun PNS ini. (Agus Triyono)
0 Komentar di "PNS Wajib Iuran Dana Pensiun Mulai Tahun 2016"
Posting Komentar