Sahabat Edukasi yang saat ini sedang berbahagia…
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan menggelar Simposium Pendidikan Nasional.
Acara bertema ‘‘Membumi-landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia” ini digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai 2, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, pada Selasa-Rabu, 24-25 Februari 2015.
Acara bertema ‘‘Membumi-landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia” ini digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai 2, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, pada Selasa-Rabu, 24-25 Februari 2015.
Simposium dibagi dalam enam kelompok (cluster). Tiap kelompok membahas satu tema. Acara dibuka dan ditutup oleh Mendikbud Anies Baswedan. Di akhir acara, dihasilkan sejumlah rekomendasi.
Berikut Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional Tahun 2015 Peningkatan
Mutu dan Kesejahteraan Guru :
1.
Mendorong
perbaikan regulasi pengelolaan guru:
a. Adanya
PP atau revisi UU 23 tentang Otonomi Pendidikan, yang mengatur soal
pengangkatan guru ditingkat provinsi.
b. SK
pengangkatan tetap di daerah, tetapi seleksi perekrutan dilaksanakan di pusat
secara umum
c.
Untuk
pemenuhan guru di daerah 3T perlu revisi PP 74 Tahun 2008.
d.
Mengamandemen
UU 23, jika pengangkatan dan penempatan dilaksanakan di tingkat provinsi
2.
Mendorong
perbaikan regulasi distribusi guru:
a. Revisi
PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru, termasuk perlu ada aturan untuk memindahkan
guru di daerah.
3.
Mendorong
regulasi tentang linieritas & legalitas LPTK penyelenggara dan system
database
• Harus
ada PP yang menjelaskan tanggung jawab Pemda untuk menyekolahkan guru-gurunya
•
Merinci
pembagian tanggung jawab kualifikasi yang tercermin dalam anggaran.
•
Mengatur
keterlibatan masyarakat sipil
• Amandemen
UU Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005, 20 Tahun 2003, dimana ada fase transisi
untuk peningkatan kualifikasi akademik dan daerah khusus.
4.
Minimalisasi
mismatch antara bidang studi dan area distribusi
a.
Pemerintah
meminta LPTK untuk membuka program studi yang dibutuhkan sesuai data yang
dimiliki Kemendikbud (revisi PP 74)
5. Seluruh
guru sudah bersertifikat perbaikan rekrutmen, jadwal, persyaratan, dan uji
kompetensi
a.
Membuat
system rekrutment terbuka.
b. Harus
ada duduk bersama antar kementerian (Kemenkeu, Bappenas, Kemendag,
Kemendikbud). Masyarakat sipil mengawal Bappenas dalam mengawal isu pendidikan.
c.
Perlu
ada UU yang mengatur pendanaan pendidikan
6. Adanya regulasi yang
mengatur mekanisme dan prosedur pengendalian PKG berbasis management information system
a.
Harus
ada PP yang mengatur kementerian yang menangani pendidikan
b.
Harus
ada Renstra kementerian pendidikan belum menjadi renstra pendidikan nasional (blue print pendidikan nasional)
Untuk melihat Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional Tahun 2015 lainnya, silahkan klik pada links di bawah ini :
Demikian rekomendasi kebijakan hasil simposium pendidikan nasional tahun 2015 admin share dari situs Dirjen Dikdas Kemdikbud RI yang mana file lengkapnya dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional Tahun 2015 Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Guru"
Posting Komentar