Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Membicarakan
guru selalu menarik, karena banyak aspek yang dapat dibahas. Pada kesempatan
kali ini, kita menguliknya dari aspek profesionalitas guru.
Ada
pendapat yang mengaitkan profesionalitas guru dengan kesejahteraan dan
kompetensi.
Kesejahteraan
dan kompetensi guru ibarat sebuah mata uang dengan dua sisi yang berbeda tapi
menyatu, tidak dapat dipisahkan satu sisi dengan sisi lainnya.
Maka,
peningkatkan kesejahteraan sebaiknya diikuti dengan peningkatan kompetensi,
sedangkan kompetensi akan melahirkan sikap profesional. Hal sanada pernah
disampaikan oleh Wakil Presiden RI,
Jusuf Kalla.
Sebagaimana
diberitakan, pada kesempatan menghadiri peringatan Hari Guru Nasional 2014 di
Istora Senayan, Jakarta, Kamis (27/11), Jusuf Kalla menyatakan bahwa
meningkatkan kesejahteraan guru harus diikuti dengan peningkatan kualitas guru.
Seorang guru tidak
boleh berhenti belajar karena ilmu berkembang dengan sangat cepat. Selain harus
mengajar dengan cara yang baik dan menyenangkan, guru juga harus menjadi
pembelajar yang baik dan belajar terus menerus. Misalnya dengan rajin mengikuti
penataran dan banyak membaca dari berbagai sumber.
Anjuran
Jusuf Kalla demikian itu menunjukkan bahwa guru harus bersikap profesional
dengan melakukan kebiasaan yang dapat meningkatkan kompetensinya sebagai guru.
Hanya saja, sebagian besar guru beranggapan, kesejahteraan merupakan bagian
dari profesionalitasnya. Jadi, profesionalitas
bukan hanya diukur dari kompetensi semata.
Ilustrasi : Skema Kompetensi Guru Profesional |
Sebaliknya,
meningkatkan kesejahteraan saja tanpa disertai dengan peningkatkan kompetensi
guru, tidak akan menjadikan guru lebih
kreatif daripada sebelumnya. Padahal kreativitas sangat dibutuhkan dalam sebuah
pembelajaran, agar peserta didik istiqomah dalam mengikuti proses belajar dan
lebih mudah dalam menangkap materi pembelajaran. Tanpa ada kreativitas, proses
pembelajaran akan terasa membosankan bagi peserta didik.
Sebenarnya,
sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
diundangkan, guru di manapun berada adalah seorang profesional. Selain memiliki
keahlian khusus di bidangnya, guru selalu dituntut bersikap lebih mengutamakan
untuk terlibat secara aktif dalam upaya mencerdaskan bangsa. Artinya,
menempatkan hal-hal di luar urusan pembelajaran, misalnya kenaikkan
gaji/tunjangan, pada urutan yang kesekian. Bukan pada urutan yang pertama.
Begitu
pula dengan upaya menambah ilmu untuk meningkatkan kompetensinya, sudah menjadi
hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang guru profesional. Menambah ilmu adalah bagian dari
profesionalitas itu sendiri.
Dalam
UU Nomor 20 Tahun 2003 itu disebutkan, pendidik merupakan tenaga profesional.
Penempatan kedudukan pendidik/guru sebagai tenaga profesional bertujuan
meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran dalam
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pendidikan
nasional itu sendiri bertujuan mengembangkan potensi peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Mengaca
pada UU tersebut, masyarakat menempatkan guru pada posisi sangat strategis dalam
membangun generasi muda penerus bangsa. Guru berperan dalam setiap upaya peningkatan mutu, serta
efektivitas dan efisiensi pendidikan. Maka, peningkatan dan pengembangan aspek
kompetensi profesional guru merupakan kebutuhan dasar bagi pendidikan.
Telah
banyak bukti yang dikemukakan bahwa pendidikan, di dalamnya termasuk
pengajaran, mengalami kemajuan berkat kepiawan guru dalam menerapkan kompetensi
standar yang dimilikinya, termasuk kompetensi profesional.
Tidak
berlebihan jika kita berharap, semua
guru bersikap profesional dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan
sekolah maupun di tengah masyarakat. (*)
0 Komentar di "Sikap Guru Yang Profesional Dalam Kehidupan Sehari-Hari, Di Lingkungan Sekolah, dan Masyarakat Diharapkan Semua Pihak"
Posting Komentar