BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Guru besar atau profesor yang
selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen
yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4.
Profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar
mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara
pendidikan
adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
7.
Perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja
serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan
kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan formal di tempat penugasan.
10.
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11.
Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
13.
Organisasi profesi
guru
adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru
untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14.
Lembaga pendidikan
tenaga
kependidikan adalah perguruan tinggi
yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan
ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15.
Gaji adalah hak yang
diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang
diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan
melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi dann mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik
profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain;
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok
warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang pendidikan.
19.
Pemerintah adalah pemerintah
pusat.
20.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
21.
Menteri adalah menteri yang
menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI,
DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
(1)
Dosen
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengakuan
kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan
guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan
dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen
pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi
kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
BAB III
PRINSIP
PROFESIONALITAS
Pasal 7
(1)
Profesi
guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;
c.
Kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;
e.
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
h.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
(2)
Pemberdayaan
profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi,
Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1)
Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1)
Sertifikat
pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
(2)
Sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh pergunia.n tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Sertifikasi
pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap
orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama
untuk diangkat menjadi guru pada satuari pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1)
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1)
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.
Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.
Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan;
f.
Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.
Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas;
h.
Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.
Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.
Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi; dan / atau
k.
Memperoleh
pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1)
Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2)
Guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengari peraturan perundang-undangan.
(3)
Guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
(1)
Pemerintah
memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
(2)
Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1(satu) kali
gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
yang sama.
(3)
Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD).
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1)
Pemerintah
dan/ atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
(1)
Pemerintah
memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada
guru yang bertugas di daerah khusus.
(2)
Tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali
gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan. kualifikasi
yang sama.
(3)
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak
atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur derigan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1)
Maslahat
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalarn bentuk tunjangan pendidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.
(2)
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah naenjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
a.
Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
e.
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan
Ikatan Dinas
Pasal 21
(1)
Dalam
keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada
guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik
dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam
keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 22
(1)
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru
untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan
pembangunan daerah.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1)
Pemerintah
mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga
pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
(2)
Kurikulum
pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan
pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Bagian Keempat
Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 24
(1)
Pemerintah
wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2)
Pemerintah
provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
(3)
Pemerintah
kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai
dengan kewenangan.
(4)
Penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat
wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalarn jumlah, kualifikasi akademik,
maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Pasal 25
(1)
Pengangkatan
dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan
dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau
pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Pengangkatan
dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 26
(1)
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada
jabatan struktural.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia
wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Pasal
28
(1)
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan
antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan
pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2)
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan
permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota,
antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dalam
hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah
memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
kewenangan.
(4)
Pemindahan
guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pernindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1)
Guru
yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi. kenaikan pangkat
rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1(satu) kali, dan
perlindungan dalarn pelaksanaan tugas.
(2)
Guru
yang. diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani
pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama
2 (dua) tahun.
(3)
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama
2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah terseciia
guru pengganti.
(4)
Dalam
hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib
menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran
pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 30
(1)
Guru
dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.
Meninggal
dunia;
b.
Mencapai
batas usia pensiun;
c.
Atas
permintaan sendiri;
d.
Sakit
jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara
terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e.
berakhirnya
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara
pendidikan.
(2)
Guru
dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.
Melanggar
sumpah dan janji jabatan;
b.
Melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c.
Melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara
terus-menerus.
(3)
Pemberhentian
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberhentian
guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5)
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari
jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 31
(1)
Pemberhentian
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2)
Guru
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial
sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan
Pengembangan
Pasal 32
(1)
Pembinaan
dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2)
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3)
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui jabatan fungsional.
(4)
Pembinaan
dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Kebijakan
strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1)
Pemerintah
dan pcmerintah daerah, wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademi dan
kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2)
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
(3)
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan
profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 35
(1)
Beban
kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2)
Beban
kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 36
(1)
Guru
yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus
berhak memperoleh penghargaan.
(2)
Guru
yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan
dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 37
(1)
Penghargaan
dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi
profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(2)
Penghargaan
dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat
kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau
tingkat internasional.
(3)
Penghargaan
kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa,
finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4)
Penghargaan
kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan
Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota,
hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru
nasional, dan/atau hari besar lain.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah
dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
(1)
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2)
Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan
profesi, serta perlin.dungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)
Perlindungan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann
tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain.
(4)
Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan,
pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5)
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
risiko lain.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 40
(1)
Guru
memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Guru
dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi
dan Kode Etik
Pasal 41
(1)
Guru
membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2)
Organisasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kornpetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Guru
wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4)
Pembentukan
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi
profesi guru mempunyai kewenangan:
a.
Menetapkan
dan menegakkan kode etik guru;
b.
Memberikan
bantuan hukum kepada guru;
c.
Memberikan
perlindungan profesi guru;
d.
Melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e.
Memajukan
pendidikan nasional.
Pasal 43
(1)
Untuk
menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2)
Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
(1)
Dewan
kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
(2)
Keanggotaan
serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
(3)
Dewan
kehormatan guru sebagaimana dirnaksud pada ayat (1). dibentuk untuk mengawasi
pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas
pelanggaran kode etik oleh guru.
(4)
Rekomendasi
dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif,
tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
profesi serta peraturan perundang-undangan.
(5)
Organisasi
profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi,
Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen
wajib memiliki kualifikasi akademik, kornpetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan
pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
(1)
Kualifikasi
akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan
tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2)
Dosen
memiliki kualifikasi akademik minimum:
a.
Lulusan
program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b.
Lulusan
program doktor untuk program pascasarjana.
(3)
Setiap
orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi
dosen.
(4)
Ketentuan
lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) dan ayat
(2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan petididikan tinggi.
Pasal 47
(1)
Sertifikat
pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki
pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun;
b.
Memiliki
jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c.
Lulus
sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2)
Pemerintah
menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
(1)
Status
dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2)
Jenjang
jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, Iektor, lektor kepala,
dan profesor.
(3)
Persyaratan
untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik
doktor.
(4)
Pengaturan
kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak tetap ditetapkan oleh
setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1)
Profesor
merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang
mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
(2)
Profesor
memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan
gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
(3)
Profesor
yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa
dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi
profesor paripurna.
(4)
Pengaturan
lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang--undangan.
Pasal 50
(1)
Setiap
orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2)
Setiap
orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib mengikuti proses seleksi.
(3)
Setiap
orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik
tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi,
dan pengalaman yang dimiliki.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 51
(1)
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a.
peroleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi,
sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada.
masyarakat;
e.
memiliki
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f.
memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik;
dan
g.
memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi
keilmuan.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1)
Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas
sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2)
Dosen
yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dosen
yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan olelz
masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian. kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
Pasal 53
(1)
Pemerintah
memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
(2)
Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja,
dan kualifikasi yang sama.
(3)
Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
(1)
Pemerintah
memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
(2)
Pemerintah
memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Pasal 55
(1)
Pemerintah
memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada
dosen yang bertugas di daerah khusus.
(2)
Tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1(satu) kali
gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3)
Tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belarija negara.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
(1)
Pemerintah
memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok
profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1)
Maslahat
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.
(2)
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
Dosen
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1)
Dosen
yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan
fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2)
Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang
disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Pasal 60
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a.
Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b.
Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
c.
Meningka.tkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d.
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta
didik dalam pembelajaran;
e.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan
f.
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan
Ikatan Dinas
Pasal 61
(1)
Dalam
keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada
dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik
dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam
keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 62
(1)
Pemerintah
dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan
pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan
daerah.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 63
(1)
Pengangkatan
dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif
dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan
dan penempatan dosen pada satuan pendidikan, tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Pengangkatan
dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
tinggi yang tiersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatari kerja
bersama.
(4)
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu.
Pasal 64
(1)
Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan, struktural sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada
jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 65
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai d.osen pada satuan pendidikan tinggi di
Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Pemindahan
dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur
oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
Pasal 67
(1)
Dosen
dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a.
Meninggal
dunia;
b.
Mencapai
batas usia pensiun;
c.
Atas
permintaan sendiri;
d.
Tidak
dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan
karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
e.
Berakhirnya
perjanjian kerja atau. kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara
pendidikan.
(2)
Dosen
dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a.
Melanggar
sumpah dan janji jabatan;
b.
Melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c.
Melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara
terus-menerus.
(3)
Pemberhentian
dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberhentian
dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
(5)
Profesor
yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh
puluh) tahun.
(6)
Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatan sebagai dosen,
kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 68
(1)
Pemberhentian
dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah
dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2)
Dosen
pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi
finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan
Pengembangan
Pasal 69
(1)
Pembinaan
dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2)
Pembinaan
dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3)
Pembinaan
dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat 1).
(4)
Pembinaan
dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 70
Kebijakan
strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 71
(1)
Pemerintah
wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen pada
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat.
(2)
Satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
(3)
Pemerintah
wajib memberikan anggaran untuk meningka.tkan profesionalitas dan pengabdian
dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan /
atau masyarakat.
Pasal 72
(1)
Beban
kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing
dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan
pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Beban
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12
(dua belas) satuan kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas)
satuan kredit semester.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 73
(1)
Dosen
yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus
berhak memperoleh penghargaan.
(2)
Dosen
yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan
dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 74
(1)
Penghargaan
dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi
profesi keilmuan, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
(2)
Penghargaan
dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3)
Penghargaan
dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial,
piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4)
Penghargaan
kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun
kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun
kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari pendidikan
nasional, dan/atau hari besar lain.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 75
(1)
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
(2)
Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi,
serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. .
(3)
Perlindungan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
dan/atau pihak lain.
(4)
Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen
dalam pelaksanaan tugas.
(5)
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
risiko lain.
(6)
Dalam
rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data
dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundangundangan.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 76
(1)
Dosen
rnemperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dosen
memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai cuti seba.gaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
SANKSI
Pasal 77
(1)
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Teguran;
b.
Peringatan
tertulis;
c.
Penundaan
pemberian hak guru;
d.
Penurunan
pangkat;
e.
Pemberhentian
dengan hormat; atau
f.
Pemberhentian
tidak dengan hormat.
(3)
Guru
yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4)
Guru
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
(5)
Guru
yang melakukan pelanggaran kode elik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6)
Guru
yang dikenai sanksi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Pasal 78
(1)
Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sanksi
sebagaimana d maksud. pada ayat (1) berupa:
a.
Teguran;
b.
Peringatan
tertulis;
c.
Penundaan
pemberian hak dosen;
d.
Penurunan
pangkat dan jabatan akademik;
e.
Pemberhentian
dengan hormat; atau
f.
Pemberhentian
tidak dengan hormat.
(3)
Dosen
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
(4)
Dosen
yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan pcrjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(5)
Dosen
yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Pasal 79
(1)
Penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4),
Pasal 71 dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sanksi
bagi penyelenggara pendidikan berupa:
a.
Teguran;
b.
Peringatan
tertulis;
c.
Pembatasan
kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
d.
pembekuan
kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
(1)
Pada
saat mulai berlakunya Undang-Undang ini :
a.
Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10
(sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki
-sertifikat pendidik.
b.
Dosen
yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10
(sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki
sertifikat pendidik.
(2)
Tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 81
Semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
(1)
Pemerintah
mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2)
Guru
yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana
dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang ini.
Pasal 83
Semua
peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang
ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak
berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 84
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Download/unduh
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen selengkapnya, dapat
diunduh dengan klik pada links berikut.
komplit sekali undang-undangnya pak
BalasHapusIya Mas, tentunya ini untuk mempermudah Rekan yang ingin membaca langsung poin-poin penting dari Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini... Terimakasih...
Hapus