Sahabat
PTK maupun Rekan-rekan Operator Dapodikdas yang berbahagia…
Dalam
penggunaan aplikasi Dapodikdas sejak beberapa tahun ini, pengembangan demi
pengembangan terus dilakukan, bukan hanya pada pembaharuan sistem aplikasi
Dapodikdas sejak tahun 2012 yang lalu, akan tetapi juga dalam hal penggunaan
data yang dijadikan dasar kebijakan bagi PTK yakni oleh Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK Dikdas).
Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK
Dikdas), mengembangkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan
Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi tersebut merupakan layanan aplikasi Sistem
Informasi Manajemen (SIM) yang terdiri dari :
1.
SIM Tunjangan (mulai tahun 2012),
2.
SIM Rasio (mulai tahun 2014),
3.
SIM Inpassing (mulai tahun 2014),
4.
SIM Penilaian Angka
Kredit / PAK
(mulai tahun 2014), dan
5.
SIM Penilaian Kinerja
Guru / PKG (mulai
tahun 2015).
Tentang
kelima SIM tersebut di atas, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan
Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, mengatakan
bahwa yang pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas adalah SIM Tunjangan,
yaitu tahun 2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas
mengembangkan SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada
tahun 2015.
Fungsi Masing-masing
SIM (Sistem Informasi Manajemen) P2TK Dikdas
Tagor
menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan adalah
sebagai media informasi bagi guru tentang kelengkapan data yang berpengaruh
pada penerbitan SK Tunjangan.
“Kan
SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Jadi sebelum
kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan
kirim kembali. Itu kita kasih waktu mulai Januari sampai Maret. Ketika guru
sudah memperbaikinya insyaAllah SK-nya terbit,” ujar Tagor, di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem
Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung,
Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.
Sementara
SIM Rasio berfungsi sebagai media
pemetaan guru. Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM
Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa tunjangan guru dapat diterbitkan bila guru
yang bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM
Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah sekolah;
kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan memiliki jumlah jam
mengajar terlalu banyak, dapat dipastikan ada banyak guru pada sekolah
tersebut.
“Jumlah
guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio
itu mampu menunjukkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, baru
kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita
(baca; Dit. P2TK Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak
kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu memang
kewenangan mereka,” jelas Tagor.
Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi. Sumber : Ditjen Dikdas, |
SIM
Ketiga adalah SIM Inpassing, yang
berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya
guru PNS.
“Karena
dia juga harus naik pangkat seperti 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila
kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Jadi antara non PNS dan PNS itu
tahapannya sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.
SIM
Keempat adalah SIM PAK, yang berfungsi
mencatat karir guru secara online.
“Kenapa
harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun
tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan
pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua,” katanya.
SIM
terakhir adalah SIM PKG, yang bertujuan
melakukan penilaian kinerja guru untuk menghasilkan potret profil kompetensi.
Tagor mencontohkan, seorang guru memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogi,
kepribadian, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi ini, setelah
diukur, ternyata kompetensi profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru
yang bersangkutan harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
yang terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana
pengembangan dan perbaikan dirinya.
Menurut
Tagor, SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena bila
dipisah, akan terjadi pembayaran tunjangan pada guru A dengan kinerja guru B.
“Makanya
sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang
terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan,” tegas
Tagor.* (M. Adib Minanurohim)
0 Komentar di "5 Macam dan Fungsi Aplikasi SIM Yang Dikembangkan P2TK Dikdas Yang Datanya Berasal Dari Dapodikdas Mulai Tahun 2012 s.d 2015."
Posting Komentar