Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Seluruh
PNS dipastikan akan sangat menunggu pencairan gaji ke-13, yang pada tahun-tahun
sebelumya diterima pada saat tahun ajaran baru mulai berjalan.
Dengan adanya
gaji ke-13 tersebut tentu akan sangat membantu ekonomi PNS dalam menaikkan daya
beli kebutuhan hidup sehari-hari maupun membantu meringankan biaya yang
berkaitan dengan pendidikan anak-anak mereka memasuki ajaran baru pada setiap
tahunnya.
Seperti
yang admin rilis dari JPNN.com
walaupun saat ini ada isu terjadinya defisit anggaran yang dihembuskan para
Wakil Rakyat di Senayan yang sempat akan membuat para aparatur sipil negara
(ASN) terutama PNS khawatir. Bahkan dikabarkan dengan adanya defisit anggaran
akan membuat PNS tidak menerima gaji.
Menanggapi
hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis (16/4)."Saya pastikan, PNS tetap akan menerima gaji
karena anggarannya sudah tertata dalam APBN. Gaji pegawai itu sudah masuk dalam
pengeluaran rutin negara, jadi tidak benar kalau ada isu PNS terancam tidak
gajian karena defisit anggaran,"
Mengenai gaji ke-13,
menurut Yuddy, itu juga sudah masuk dalam APBN. Dengan demikian, tinggal
menunggu pencairan yang biasanya direalisasikan menjelang tahun ajaran baru.
Selanjutnya,
beliau juga menambahkan "Kenaikan gaji PNS secara berkala, gaji 13, itu
rutin setiap tahunnya. Hanya saja berapa prosentase kenaikan gaji PNS masih
digodok pemerintah. Sedangkan realisasinya, menjelang tahun ajaran baru, agar
aparatur punya dana cadangan untuk anak sekolah," bebernya.
Menpan
menegaskan bahwasannya pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan PNS pada setiap
tahunnya. Itu sebabnya aparatur sipil negara (ASN) harus meningkatkan kinerja terutama
dalam pelayanan publik.
Seperti
pada tahun-tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 bagi PNS adalah sebesar 1 x
gaji yang biasa diterima dalam setiap bulannya. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Anggaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2015 Sudah Masuk Dalam APBN, Pencairan Menjelang Tahun Ajaran Baru"
Posting Komentar