Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sebagai
penggiat pendidikan di Indonesia. Tentu saja kita harus memahami beberapa
istilah penting dalam dunia pendidikan itu sendiri. Terlebih sebagai guru yang
berperan sebagai ujung tombak efektifitas pembelajaran di setiap sekolah /
madrasah yang memiliki peran strategis dalam usaha meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia.
Berikut
beberapa arti kata / istilah penting seputar pendidikan yang berlaku di
Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan dan juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan, sebagai berikut :
· Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
· Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan
mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang
berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan
dengan pelayanan dasar. Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin akses dan mutu
bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
· Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
· Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
· Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik
setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau
menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
· Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
· Standar Isi (SI) adalah kriteria mengenai ruang lingkup
materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
· Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan.
· Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria
mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan
dalam jabatan.
· Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria
mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
· Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
· Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
· Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta
Didik.
· Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada
setiap tingkat kelas atau program.
· Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi
Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
· Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari
dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan
pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai Standar
Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
· Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
· Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan
konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
· Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata
pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar.
· Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik,
antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar.
· Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.
· Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
· Buku Panduan Guru adalah pedoman yang memuat strategi Pembelajaran,
metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata
pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
· Buku Teks Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama
untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
· Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
· Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung
jawaban penyelenggaraan pendidikan.
· Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses
Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta
Didik.
· Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
Kompetensi Peserta Didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
· Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
· Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya
disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
· Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
· Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya
disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di
provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi,
bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan
menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu
satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
· Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya
disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
· Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya
disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
· Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya
disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
· Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
· Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar pesertadidik.
· Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan
danpengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta
didik.
· Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan
menentukan keberhasilan belajarpeserta didik.
· Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
· Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
· Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
· Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem
paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD
pada semester tersebut.
· Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik yang dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan
dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
· Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
· Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria
ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir
jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan
dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
Download
selengkapnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (download di sini)
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan (download di sini). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Daftar Arti Kata Istilah Penting Seputar Pendidikan Terbaru"
Posting Komentar